BATAM TERKINI
Polda Kepri Bongkar Prostitusi di Batam, 2 Petinggi Hotel Tawarkan Voucher Nginap Plus-plus
Polda Kepri membongkar praktik prostitusi di Batam, 2 petinggi L Hotel ditangkap.Tersangka tawarkan voucher menginap disertai layanan plus-plus.
TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri membongkar praktik prostitusi di Batam, 2 petinggi L Hotel ditangkap.
Dua petinggi L Hotel yang ditangkap adalah General Manager dan Manager Hotel.
Praktik prostitusi di Batam ini menggunakan modus voucher.
Dalam Ekspose Perkara yang dilakukan Polda Kepri, Selasa (6/8/2019) siang diketahui, kedua pelaku yakni Aj dan Ah menawarkan jasa plus-plus ke pelanggan.
Kedua orang berinisial AJ dan Ah ini ternyata sudah tahu mana calon pelanggan yang akan di tawari jasa pelayanan esek-esek oleh wanita yang sudah ia siapkan.
• Alasannya Untuk Bayar Utang, Pria Ini Nekat Jual Istrinya ke Lelaki Lain Melalui Media Sosial
• Putus Sekolah dan Hidup Sebatang Kata, Bocah Ini Nekat Jadi Sopir Truk Tronton
Untuk mengelabui petugas, mereka tidak menggunaka uang tunai, mereka yakni memberikan pilihan berupa voucher senilai Rp 1,5 juta.
Voucher tersebut sudah terdapat biaya penginapan dan biaya jasa esek-esek.
Pastinya tidak ada lai tawar menawar dikamar, jika pelanggan berbaik hati ia akan memberikan tips lebih kepada si wanita.
Akibat prostitusi terselubung di L Hotel ini, akhirnya membawa kedua orang tersebut merasakan dinginnya penjara.
Dikenakan Pasal Perdagangan Orang
Polisi menangkap Aj General Manager (GM) L Hotel dan AH Manajer Pub Exotic Hotel dalam kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Ditkrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.
Dalam Ekspose Perkara yang dilakukan Polda Kepri, Selasa (6/8/2019) siang diketahui, kedua pelaku mengeksploitasi atau memperkerjakan seorang wanita di Club malam.
• Dalam Rapat Dengar Pendapat, HRD PT Unisem Bongkar Berapa Kerugian Perusahaan Setiap Bulannya
Wakil Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena mengeksploitasi wanita yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu di L Hotel.
"Pelaku meminta korbannya sebagai LC, kemudian si perempuan yang menjadi LC juga disuruh untuk berhubungan seksual,” kata Arie menerangakan.
Kasus ini diketahui polisi setelah adanya laporan dari masyarakat.
Mendapat laporan tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Aj dan Ah yang merupakan orang penting di hotel tersebut.
Keduanya ditangkap Jumat (2/8/2019) di The L Hotel Entertainment, yang berada di Jalan Raden Patah, Baloi Blok III No 12, Lubukbaja, Batam, Kepri.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.950.000, satu kondom bekas, uang tunai Rp 700 ribu yang didapatkan dari korban.
Selanjutnya ada satu bundel bill tamu, satu lembar bukti check in, satu lembar tandabukti dan satu kunci kamar hotel.
“Lc-nya korban, dia yang tereksploitasi. Jadi uang Rp 700 ribu itu bayaran melayani tamu. Jadi ini pelanggaran undang undang,” kata Arie.
Lebih jelas dikatakan Arie, untuk memuluskan aksinnya pelaku sengaja melakukan transaksi tidak mengenakan uang tunai.
Mereka menggunakan sistem Voucher yang di jual langsung oleh mereka.
Voucher dijual dengan harga Rp 1.500.000. Sementara voucher ini baru bisa digunakan diatas pukul 00.00 WIB.
Atas temuan kasus ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.(tribunbatam.id/leo Halawa)