Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri?, Berikut Penjelasannya 

banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri? Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewa

ISTIMEWA
Gotong royong pengantongan daging hewan kurban di masjid Darul Ishlah, Taman Mediterania Batam Centre, Rabu (22/8/2018) 

TRIBUNBATAM.id - Apakah boleh memakan daging hewan kurban sendiri? Begini hukumnya.

Idul Adha 2019 akan segera tiba pada 10 Dzulhijjah atau jika dalam penanggalan masehi jatuh pada 11 Agustus 2019.

Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan di sekitarnya.

Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?

Inilah Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2019 Lengkap Beserta Terjemahannya

Cuaca Buruk di Natuna Ganggu Pengiriman Hewan Kurban ke Anambas

Sambut Hari Raya Idul Adha 1440 H, PLN Batam Salurkan 50 Hewan Kurban

Jelang Idul Adha 1440 Hijriah, Pembelian Hewan Kurban Meningkat, Pedagang Tambahkan Hewan

Dikutip Tribunnews.com dari laman konsultansyariah.com,

Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.

Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."

Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.

Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.

Meski begitu, mereka juga diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya.

Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian daging kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah.

Dikutip dari laman rumahzakat.org, menyebutkan jika hukumnya akan sunah.

Rasulullah bersabda yang artinya, "Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah, dan simpanlah." (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved