Pria Pemeras Bos Bhadra Resort di Kabupaten Bintan Jadi Tahanan Kejari Bintan
Pria, pemeras bos Bhadra Resort di Bintan digiring anggota Satreskrim Polres Bintan ke Kantor Kejari Bintan, Rabu (14/8/2019).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Bintan mengantar Miswandi (32) tersangka kasus pemerasan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Jalan Raya Tanjunguban Kilometer 16 Desa Toapaya Selatan, Rabu (14/8/2019).
Dengan tangan terborgol, pria yang tersandung kasus pemerasan terhadap bos Bhadra Resort ini hanya tertunduk lemas saat 5 penyidik Satreskrim Polres Bintan menggiringnya ke Kejari Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Unit (Kanit) I Satreskrim Polres Bintan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Maidir yang ikut mengantar tersangka menuturkan, kasus Miswandi saat ini sudah berada pada pelimpahan tahap ke-2.
Sebab, berkas penyidikan sudah lengkap alias P21.

• Mahasiswi Jadi Korban Pemerasan Video Call Vulgar, Ancam Sebarkan Adegan Tanpa Busana
• Fakta-Fakta Viral Pria Palopo Video Call WA Mesum yang Ternyata Waria dan Berujung Pemerasan
• Kasus Pemerasan Bos Resort di Bintan, Polisi Periksa 3 Rekan Tersangka Oknum LSM
• Bos Resort di Bintan Jadi Korban Pemerasan dan Penipuan, Polres Bintan Periksa 2 Saksi
"Ini pelimpahan tahap ke-2 atau P21.
Tersangka dan barang bukti yang kita serahkan," ujar Maidir kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (14/8/2019).

Maidir menyebutkan, dalam pelimpahan tahap ke-2, barang bukti yang diserahkan yakni 1 unit motor Yamaha R15 warna hitam, handphone, tas dan jaket serta uang tunai.
Sebelumnya diberitakan Miswandi terjerat kasus pemerasan bos Bhadra Resort.
Akibat ulahnya ini, pelaku kemudian diamankan aparat kepolisian setelah menerima uang suap Rp 5 juta dari bos resort saat transaksi di rumah makan di wilayah Kilometer 16 Desa Toapaya Selatan pada Selasa (18/6/2019) lalu.

Modus pelaku melakukan pemerasan adalah mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Bhadra Resort berkaitan dengan keberadaan pencari suaka yang menumpang hidup di resort milik Alex Sugianto itu.
Dengan menggunakan organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Ormas GMPL), pelaku pun meminta imbalan Rp 60 juta agar aksi demonstrasi itu tidak dilakukan.
• Download Lagu Populer dari Shawn Mendes & Camila Cabello, Senorita, Ini Lirik Lagunya
• Rekomendasi 5 Tempat Makan Murah di Jepang, Harga Mulai Rp 20 Ribuan
• Renault Kwid Climber, Compact Car Ala SUV Penantang LCGC, Ini Videonya
• Kasus Bayi Azura, Ombudsman Kepri Segera Panggil RS Graha Hermine
Pihak Bhadra Resort pun hanya bisa memberikan Rp 5 juta kepada pelaku.
Setelah pelaku menerima uang, pemilik Bhadra Resort melaporkan kepada pihak kepolisian.
Rencana tersangka gagal menikmati uang yang telah diterimanyakarena dia diamankan pihak kepolisian. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)