BATAM TERKINI

Abu Bakar hingga Zulhendi, Ini Daftar Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Basirun

Sejumlah pejabat yang masih dan pernah menjabat di lingkungan Pemprov Kepri diperiksa KPK, Senin (19/8/2019) terkait kasus Nurdin Basirun. Siapa saja?

TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekda Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) HTS Arif Fadillah dan 8 pejabat lain terkait kasus suap reklamasi yang menyeret nama Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun cs, Senin (19/8/2019).

Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan sedikitnya sudah ada 35 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik KPK. 

Namun, Senin (19/8/2019) hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat untuk diminta untuk bersaksi.

Siapa saja pejabat tersebut?

Mereka yang dipanggil ialah Ahmad Nizar menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri.

 Tersangka Penyuap Nurdin Bertemu Istri Usai Idul Adha, Abu Bakar Tak Bisa Foto Bareng Anak

 Ini Peran Bella, Wanita PNS Pemprov Kepri, Diperiksa KPK Terkait OTT Gubernur Kepri H Nurdin Basirun

 KPK Panggil Kakak Ipar Nurdin Basirun Jadi Saksi Kasus Reklamasi

Selanjutnya Guntur Sakti selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.

Kemudian ada nama Zulhendi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri. 

Seterusnya, ada nama Yerri bekas Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017-2018.

Selanjutnya Martin Luther Maromon, Kabiro Umum Pemprov Kepri. Abu Bakar, Kepala Dinas PU dan juga Hendri Kuniadi, Plt Kadis ESDM Pemprov Kepri.

"Jadi total ada sembilan orang," kata Febri Senin (19/8/2019).

Febri menuturkan, semua yang dipanggil KPK akan memintai keterangan sebagai saksi proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Selain itu,  Febri juga mengatakan, KPK mendeteksi adanya dugaan suap jabatan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Mengenai kemungkinan bertambah tersangka baru, Febri menegaskan, KPK tidak ingin gegabah menetapkan tersangka terhadap seseorang. 

Karena harus mengacu pada KUHAP.

Yakni minimal dua alat bukti  baru penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Kesaksian perlu pendalaman," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menyita dokumen dan uang sebesar hampir Rp 6 miliar dari rumah dinas Nurdin. 

Selain Nurdin Basirun KPK telah menangkap tiga tersangka lainnya.

Antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan  Abu Bakar swasta selaku penyuap. 

Nurdin diduga menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta.

Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Dalam rangkaian kasus ini, KPK turut memeriksa sejumlah pejabat dan pengusaha besar sebelumnya.

Di antaranya Wali Kota Batam HM Rudi,  Jhon Kennedy Aritonang Bos Pangil Grup, pengusaha Kock Meng.

Kock Meng yang kemudian dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Juli 2019 lalu. Kemudian ada nama Hartono alias Akau  pengusaha besar sekaligus pemilik kawasan dan pelabuhan khusus Harbour Bay, Batam. (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved