Hubungan Tak Direstui, Mahasiswa di Jogja Sebar Video Vulgar Pacar, Pelaku Pernah Tampil di ILC
Mahasiswa UGM di Jogja sebar foto dan video asusila pacar ke medsos, pelaku aktivis kampus, pernah tampil di ILC
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.
Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
4. Pelaku merupakan Aktivis BEM
JAZ diketahui merupakan aktivis BEM.
Penelusuran Tribunnews.com, JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah ditampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC).
Ia merupakan mahasiswa UGM.
Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus.

Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu.
Foto Jibril saat hadir dalam acara ILC itu diunggah warganet.
5. Tanggapan UGM
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan, jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com.
Iva menjelaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan, mahasiswa tersebut memang bersalah, maka dari UGM akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.