BATAM TERKINI
Tolak Revisi UU No 13 Tahun 2003, Buruh: Jangan Salahkan Buruh Kalau Ekonomi Batam Seperti Ini
Buruh dari SPSI Batam meminta Pemerintah Kota Batam menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang disebut merugikan pihak buruh.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU
Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Adapun dalam naskah yang beredar tersebut, beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapuskan lantaran dengan alasan nyeri haid dapat diatasi dengan obat anti nyeri.
Kemudian di pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 mengenai penetapan PHK.
Pada draft tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal memetapkan keputusan PHK hanya melaui buruh dan pengusaha tanpa melalui proses persidangan.
Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penganggaran masa kerja, juga ada penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja. (tribunbatam.id/alamuddin hamapu/dewi haryati/kompas.com)