HEADLINE TRIBUN BATAM
Hari Pertama Tugas Disambut Demo, Kapolresta Senang dengan Sikap Wali Kota dan Ketua DPRD
Hari pertama setelah dilantik sebagai Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purbowo langsung dihadapkan dengan demo buruh di Batam, Rabu (21/8)
"Itu bagusnya, saya banyak belajar dengan hal ini. Ini menjadi awal yang baik, saya juga berharap Batam ke depan bisa menjadi lebih baik. Bangkitkan lagi kejayaan Batam seperti dulu," katanya.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan sejumlah organisasi buruh lainnya menggelar aksi yang mereka sebut Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menolak revisi UU Ketenagakerjaan (UU No.13/2003).
Aksi demo berlangsung di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (21/8/2019) pagi hingga siang hari.
Buruh menyampaikan sembilan tuntutan dalam aksi mereka. Sembilan poin tuntutan itu mereka anggap merugikan pekerja dan keluarganya.
Berikut poin-poin tuntutannya menolak revisi UU Ketenagakerjaan terkait:
1. Penghapusan uang pesangon
2. Penetapan upah minimum tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup layak dan menghilangkan peran Serikat Pekerja
3. Tidak ada lagi pekerja tetap dan jaminan kepastian bekerja, pemerintah menerapkan fleksibilitas pasar tenaga kerja, kontrak kerja merajalela di pemerintah
4. Pembebasan penggunaan tenaga kerja asing yang merebut hak hak kerja kita sebagai anak bangsa
5. Mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang menjadi perbuatan melawan hukum yang di tuntut ganti rugi
6. Pekerja yang melakukan kesalahan dalam bekerja dapat dikriminalisasi
7. Tidak ada lagi peran negara memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal yang mendasar kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental maupun fisik tenaga kerja sebagaimana dijamin dalam undang-undang tahun 1945.
8. Tidak ada dokumen resmi yang komprehensif melalui kajian baik dari pemerintah maupun LKS tripartit artinya tidak dijalankan dengan cara benar.
9. Beredarnya draf revisi UU No.13/2003 identik dengan draf yang beredar tahun 2006 yang isinya sangat merugikan buruh.
Wali Kota dan Ketua DPRD