HEADLINE TRIBUN BATAM

Hari Pertama Tugas Disambut Demo, Kapolresta Senang dengan Sikap Wali Kota dan Ketua DPRD

Hari pertama setelah dilantik sebagai Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purbowo langsung dihadapkan dengan demo buruh di Batam, Rabu (21/8)

wahyu
halaman 01 TB 

Memegang bendera serikat pekerja, Hana mengatakan kalau bukan kami siapa lagi yang akan memperjuangkan hal tersebut.

“Jika UU Ketenagakerjaan itu direvisi, nanti kontrak kerja karyawan harus 5 tahun dan kami tak dapat pesangon lagi,” katanya.
Perlu revisi

Menganggapi aksi demo buruh di Batam, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Ir Cahya mengatakan belum mengetahui rencana revisi UU Ketenagakerjaanyang menjadi tuntutan buruh.

"Kami belum tahu rencana revisi UU tersebut" ujar Cahya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun, Rabu (21/8).

Meski begitu, Apindo menilai UU Ketenagakerjaan itu perlu direvisi, termasuk peraturan pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 mengenai ketenaga-kerjaan di Indonesia.

"Perlu revisi UU Ketenagakerjaan dan PP 78 tahun 2015," kata Cahya

Cahya mengatakan, UU Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015 terlalu kaku dan tidak menarik lagi. Perlu adanya revisi agar bisa menarik investor.

Cahya membantah keras adanya isu yang menyebut Apindo menawarkan upah murah untuk investor.

"Itu tidak benar, tidak ada kita menawarkan upah murah" kata Cahya.

Menurut Ketua Apindo Kepri itu, dalam menggaet investor diperlukan dua hal yaitu regulasi dan sistem ketenaga-kerjaan. Jika kedua hal itu menarik maka investasi akan mengalir masuk ke Batam. "Yang penting regulasi dan sistem ketenagakerjaan," ujar Cahya. (koe/wie/brt/leo/bob)

Kami Demo Sesuai Aturan

KETUA Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP- FSP LEM SPSI) Edwin Narjono mengatakan, revisi UU No 13/2003 tidak bisa disederhanakan begitu saja.

Ia mengatakan, sesuai aturan main, pemerintah harus melalui triparti nasional.

“Di sana ada unsur pemerintah, aliansi pengusaha dan aliansi buruh. Jadi revisi Undang-undan tidak sesederhana yang dibayangkan,” kata Edwin.

Terkait raft revisi yang dikabarkan hoaks sebelumnya oleh kementerian dan sejumlah orang yang berkepentingan, Edwin menyebut itu sebagai pengalihan isu.

“Bukan berita hoaks. Itu alasan pemerintah menetralisir keadaan. Hanya strategi mereka. Sesungguhnya memang sudah mengarah ke sana. Proses yang kita kawal dengan Apindo bersikukuh merevisi UU Ketenagakerjaan. Tentu tidak bisa mereka berjalan berdua. Kaum pekerja tidak boleh ditinggal begitu saja,” katanya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum DPP- FSP LEM SPSI Saiful Badri Sofyan.

Menurut dia, rencana revisi UU Ketenagakerjaan itu, sudah pernah pecah 2006 silam atau tiga tahun setelah diundangkan. Namun gagal, karena menuai protes keras dari kalangan aliansi buruh.

“Kami tidak mempermasalahkan revisi, tetapi jangan sampai hak-hak buruh dikebiri. Sebab, berdasarkan informasi intelijen kami dan kami peroleh, ada beberapa hal yang direvisi. Yang justru melemahkan buruh. Ini tidak berkeadilan menurut kami,” kata Saiful.

Saiful membantah jika aksi aliansi buruh di Batam dianggap mengganggu investasi.

Hal ini kata dia, merupakan tudingan yang tidak berdasar. Menurut Saiful, semua proses demonstrasi yang mereka lakukan berjalan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

“Kami masukan surat ke polisi. Kami lakukan sesuai konstitusional. Dari mana alasannya, kami dianggap mengganggu investasi?,” katanya.

Syaiful Badri mengatakan, aksi mereka turun ke jalan, pada Rabu (21/8) itu pun sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. "(Kalau ada yang bilang) itu hanya oknum pengusaha," kata Syaiful, Rabu (21/8) di sela-sela aksi unjuk rasa massa pekerja.

Ia lantas meminta data terkait kebenarannya.

"Kalau ada bukti tidak masalah. Tapi datanya, tak ada," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, soal perusahaan tutup di Batam, pasti ada sebab dan akibatnya. Jika ada yang bilang perusahaan tutup karena aksi demo pekerja, menurutnya, itu berdasarkan sudut pandang tertentu.

"Pastinya (perusahaan tutup) ada sebab dan akibat. Kalau secara teknis, pandangan orang kan macam-macam," ujar Nuryanto.

Secara komprehensif, DPRD lewat Komisi IV DPRD Kota Batam berencana memanggil sejumlah pihak terkait. Seperti pengusaha, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, menanyakan perihal penyebab perusahaan tutup di Batam.

"Apa persoalannya sehingga perusahaan tutup. Apa benar hanya faktor demo buruh?," ujarnya.

Menurut Nuryanto, perlu ada kajian soal itu, dan duduk bersama mencari titik temu persoalan yang terjadi. Selanjutnya, pemerintah perlu menyikapi persoalan perusahaan tutup di Batam.

"Ini harus digali dan disampaikan ke publik. Supaya nggak ada simpang siur kabarnya," kata Nuryanto.

Di sisi lain, ia bilang menyampaikan aspirasi termasuk dilindungi undang-undang. Tinggal kembali ke aturan mainnya. Intinya, semua harus taat dengan aturan. (wie/leo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved