WISATA SELANDIA BARU

Mau Berkendara di Selandia Baru? Ikuti Panduan Mudah Mengemudi Berikut Ini

Ada beberapa hal yang perlu wisatawan Indonesia perhatikan sebelum berkendara sendiri jelajah Selandia Baru seperti panduan mengemudi di Selandia Baru

Instagram/worknholidaynz
Ilustrasi berkendara di New Zealand 

- Tidak ada aturan belok kiri seperti di Indonesia.

- Lampu lalu lintas kuning berarti berhenti kecuali jika kamu sangat dekat dengan persimpangan sehingga tidak dapat berhenti dengan aman.

- Batas kecepatan di jalan terbuka biasanya 100km / jam (sekitar 60m / jam). Di daerah perkotaan batas kecepatan adalah 50 km / jam.

- Batas kecepatan diberlakukan secara ketat oleh polisi.

- Pengemudi dan penumpang harus mengenakan sabuk pengaman saat di kursi depan dan belakang.

- Selama perjalanan panjang istirahat teratur dan istirahat penyegaran.

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang adalah kejahatan di Selandia Baru dan ditegakkan dengan ketat oleh polisi, dengan hukuman berat bagi pelanggar.

- Lihat Transit Selandia Baru untuk informasi seluruh negara tentang jalan Selandia Baru.

- Untuk informasi terkini tentang jalan-jalan Pulau Selatan, kamu juga dapat menelepon layanan bebas pulsa 0800 4 HIGHWAYS (0800 44 44 49).

Sinopsis Sinetron Cinta Karena Cinta SCTV Hari Ini Kamis (22/8), Ibu Mirza Dipenjara

Pertama Kali ke Australia? Ini Panduan 12 Aktivitas Wisata yang Harus Kamu Coba

Tanggapi Polemik Isi Ceramahnya, Ustadz Abdul Somad: Apakah Perlu Saya Meminta Maaf?

Nasdem Kepri Dirundung Masalah, Dalam 2 Bulan 3 Petinggi Nasdem Kepri Ditetapkan Tersangka

Jika Tinggal Lebih dari 30 Hari, Turis Asing yang Berlibur ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel

Ingin Ada Agen Migas di Kampus Batam, SKK Migas Siapkan Migas Center di Universitas Ini

Rekomendasi 6 Tempat Wisata Anti Mainstream di India, Tawarkan Panorama Himalaya

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Panduan Mengemudi di Selandia Baru bagi Traveler, Perhatikan Aturan Jalan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved