Diperiksa KPK, Alias Wello Pulang Lewat Pintu Belakang "Saya Hanya Sirahturahmi Saja"

Bupati Lingga Alias Wello menjalani pemeriksaan KPK di Mapolresta Barelang, Jumat (23/8/2019). Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO DA NUGROHO
Bupati Lingga Alias Wello usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Polresta Barelang 

Usai Jalani Pemeriksaan, Bupati Lingga : Saya Hanya Silaturahmi Saja

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bupati Lingga Alias Wello menjalani pemeriksaan KPK di Mapolresta Barelang, Jumat (23/8/2019).

Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam. Sekitar Pukul 16:00 WIB ia akhirnya diperbolehkan pulang oleh Penyidik KPK.

Alias Wello tampak keluar dari ruang unit IV Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) 

Pantauan Tribunbatam.id Alias Wello tampak sigap menghindari sorotan kamera.

Ia berjalan begitu cepat melintasi pintu belakang, hingga melompati pagar trotoar jalan terjal yang terdapat disamping Mapolresta Barelang.

Ingat Yaa, Bila Mobil Tak Digunakan Selama Dua Pekan, Aki Sebaiknya Dicas Ulang

Calon Pengantin Bunuh Diri, Pesan Terakhir Mengharu Biru, Maaf Buat Bang Hendra

Sedangkan ajudannya sudah menanti Alias Wello di dalam mobil yang berplat merah bernopol BP 11 L.

Saat ditanya terkait pemeriksaan dirinya yang tengah berlangsung Alias Wello enggan berkomentar.

“Tidak ada pemeriksaan, saya hanya bersilaturahmi,” ujar Bupati Lingga itu langsung masuk kedalam mobil. 

Diduga terlibat kasus suap

Kasus suap yang melibatkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Supian Hadi terus berlanjut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah memeriksa sejumlah saksi atas ini.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, menyebutkan Supian Hadi diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur.

Supian Hadi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporas.

Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurutnya, diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD711 ribu, yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Terkait dengan kasus itu, nama Alias Wello sebagai Dirut PT Fajar Mentaya Abadi terseret.

 Mobil Hummer yang Parkir di Polda Kepri Bukti Bisu Rekor Korupsi. Kerugian Negara Rp 5,4 Triliun

 Ada Upaya Bunuh Nasdem Kepri, Sinyalemen Ketua Penasihat DPW

 Atta Halilintar Dapat Rp 22 Miliar Per Bulan dari Youtube, Pajak Setara Harga 78 Mobil Hummer

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved