KPK Sudah Periksa 35 Kepala Dinas Pemprov Kepri Terkait Kasus Gubernur Kepri, Masih Ada yang Lain?
35 pejabat Pemprov Kepri diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun. Masih ada pejabat yang diperiksa?
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
1.Wali Kota Batam, Muhammad Rudi
2. Anggota DPRD Provinsi Kepri, Iskandar
3. Notaris, Bun Hai,SH.,M.Kn
4. Wiraswasta, Sugiarto

5. Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Tahmid
6. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Drs.Firdaus,M.Si
7. Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H.T.S Arif Fadilah.
Pada Senin (19/8/2019) KPK memeriksa Sekdaprov Pemprov Kepri TS Arif Fadillah lagi.
Selain Arif diperiksa lagi 8 pejabat lain terkait kasus suap reklamasi yang menyeret nama Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kala itu mengungkapkan, sedikitnya 35 saksi dalam kasus suap reklamasi itu sudah diperiksa tim penyidik KPK.
Mereka yang dipanggil ialah Ahmad Nizar yang menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri.
• Tersangka Penyuap Nurdin Bertemu Istri Usai Idul Adha, Abu Bakar Tak Bisa Foto Bareng Anak
• Ini Peran Bella, Wanita PNS Pemprov Kepri, Diperiksa KPK Terkait OTT Gubernur Kepri H Nurdin Basirun
• KPK Panggil Kakak Ipar Nurdin Basirun Jadi Saksi Kasus Reklamasi
Selanjutnya ada Guntur Sakti selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.
Kemudian ada Zulhendi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.
Seterusnya, ada nama Yerri bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017 - 2018.
Lalu ada Martin Luther Maromon, Kabiro Umum Pemprov Kepri, Abu Bakar, Kepala Dinas PU dan Hendri Kuniadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.
