Soal Kasus Caleg Terpilih Natuna, Ilyas Sabli dan Hadi Candra, KPU Kepri Tanyakan ke Kejati Kepri
Soal kasus Caleg terpilih Ilyas Sabli dan Hadi Candra, KPU Kepri tanyakan status keduanya kepada Kejati Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) atas dugaan mangkraknya kasus korupsi tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Natuna dengan kerugian negara ditaksir senilai Rp 7,7 miliar menyeret dua nama calon legislatif terpilih DPRD Kepri.
Dalam kasus tersebut, Ilyas Sabli dan Hadi Candra, calon legislatif terpilih daerah pemilihan Kepri 7 (Natuna - Anambas) diduga ikut terlibat dalam perkara yang sedang digugat oleh MAKI.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widyono Agung mengatakan telah menyurati ke Kejati Kepri untuk mengetahui setatus keduanya.
"Sudah kita surati seminggu lalu.
Namun, sampai saat ini belum ada balasan dari Kejati Kepri," kata Agung saat TRIBUNBATAM.id mengkonfirmasi, Rabu (28/08/2019).
• HARI INI, Sabtu (10/8) KPU Batam Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi Parpol & Caleg Terpilih
• Berbeda dengan KPU Anambas, KPU Bintan Justru Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Begini Alasannya
• Diperkarakan ke MK, Ini Sejumlah Fakta Foto Caleg Evi Apita Maya Hingga Pembelaannya
• Caleg DPD Diperkarakan ke MK, Karena Pasang Foto Cantik, Ini Pembelaan Evi Apita Maya
Dia menyampaikan, dalam aturan KPU, bila tidak ada surat dari Kejati Kepri yang membenarkan bahwa setatus keduanya tersangka maka saat pelantikan tetap bisa mengikuti.
"Kalau ada surat bahwa keduanya berstatus tersangka, maka kita surati Gubernur Kepri untuk dilakukan penundaan pelantikan.
Sampai saat ini kami menunggu selesai perkara. Apakah bersalah atau tidak," ujar Agung.

Bila keduanya terbukti bersalah dan bersetatus hukum tetap maka KPU akan mencoret nama keduanya sebagai calon legislatif terpilih.
"Artinya harus di-pergantian antarwaktu (PAW).
Tapi prosedurnya sesuai ketentuan partai masing masing," ucap Agung.
Ketika ditanya alasan keduanya bisa mencalonkan sebagai calon legislatif, Agung menjelaskan, dalam aturan KPU harus orang yang sudah menjadi eks, mantan narapidana kasus korupsi.
• Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Mangkrak, MAKI Praperadilan Kejati Kepri
• Kasus Korupsi Bupati Kotawaringin Merambat ke Kepri, Rumah Pengusaha Tanjungpinang Digeledah KPK
• 2 Mantan Kadisbudpar Kepri Bersaksi Kasus Dugaan Korupsi Tugu Monumen Bahasa
• Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa, Polda Kepri Periksa 40 Saksi, Termasuk Pejabat Tinggi Pemprov
"Kalau sudah pernah jadi narapidana kasus korupsi maka akan digagalkan saat pencalonan.
Persoalannya keduanya tidak pernah jadi mantan narapindana korupsi.
Jadi tidak melanggar aturan," ucap Agung. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)