Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna 'Mangkrak', MAKI Praperadilan Kejati Kepri
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sedang melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan Kejati Kepri di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Rabu (28/08/2019) pukul 10.40 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan Praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang dianggap tidak bergerak dalam penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna.
Boyamin Saiman mengatakan, lebih dari dua tahun penangan perkara dugaan korupsi tersebut masih tergantung di Kejati Kepri.
"Padahal dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 - 2015 senilai Rp7,7 miliar," kata Boyamin Saiman.
• Kasus Korupsi Bupati Kotawaringin Merambat ke Kepri, Rumah Pengusaha Tanjungpinang Digeledah KPK
• 2 Mantan Kadisbudpar Kepri Bersaksi Kasus Dugaan Korupsi Tugu Monumen Bahasa
• Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa, Polda Kepri Periksa 40 Saksi, Termasuk Pejabat Tinggi Pemprov
• Jubir KPK ke Batam, Ajak Jurnalis Kota Batam Bekerja Sama Lawan Korupsi
Boyamin Saiman menyampaikan, dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka.
Dua di antaranya adalah mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.
"Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014, Hadi Chandra, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna periode 2011 - 2016 Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012," ujar Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman menyebutkan, penetapan kelima tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Yunan Harjaka saat itu, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian, dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan, dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 - 2015 saat itu.
• 7 Fakta OTT Pejabat Pemko Batam, Terkait Izin Kapal dan Uang 500 Dolar
• Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna Tak Kunjung Disidang. Padahal Berkas Lengkap
• Cegah Korupsi dan Maksimalkan Penerimaan PBB & BPHTB, KPK Gelar Workshop di Batam
• Polda Kepri Hadirkan Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa di Penyengat Tanjungpinang
"Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat sehingga mengakibatkan kerugian negara," tegas Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin Saiman, MAKI sangat berkepentingan untuk membantu negara memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara mangkral, termasuk di Kejati Kepri dalam perkara tersebut.
"Selain menggugat Kajati, MAKI juga menggugat KPK, dan BPK dikarenakan dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna," tambah Boyamin Saiman. (TRIBUNBATAM.id/endrakaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2808_maki-1.jpg)