Berbuat Asusila Pada Anak Umur 14 Tahun, Guru di Singapura Dihukum Penjara

Seorang guru di Singapura melalukan tindakan asusila kepada anak berusia 14 tahun. Hal ini membawa guru tersebut dijatuhi hukuman penjara di Singapura

TRIBUNBATAM.id/GANJAR WITRIANA
Ilustrasi Kasus Asusila 

Wakil Jaksa Penuntut Umum Ben Mathias Tan meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara minimal delapan bulan dengan alasan anak di bawah umur seharusnya dilindungi dari eksploitasi seksual dan harus ada tindakan pencegahan atas tindakan tersebut.

Sementara pengacara pembela terdakwa, Raphael Louis, mengatakan bahwa kliennya telah mengakui tindakan pelanggaran yang dilakukannya.

"Sejak awal klien saya ingin mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk apa yang telah dia lakukan," ujar Louis.

Atas perbuatannya, terdakwa seharusnya dapat diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun, dan atau denda hingga 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 101 juta) di bawah Undang-Undang Anak dan Kaum Muda.

6 Tempat Instagramable di Singapura yang Gratis, Ada Jajaran Kios Berwarna-warni

Syahrini Diusir Saat Nonton Drama Musikal Aladdin di Singapura, Apa Kesalahan Istri Reino Barack?

Tak Kalah dari Anak, Ibu Syahrini Gunakan Sepatu Emas di Singapura, Seharga Satu Motor

Kamu Sendirian ke Singapura? Inilah 5 Tips Solo Traveling Berwisata di Negeri Singa

Indonesia Negara Paling Cepat Pensiunkan Karyawan, PNS Singapura Resmi Hingga 68 Tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cium Bibir Muridnya yang Baru Berusia 14 Tahun, Guru di Singapura Dihukum Penjara".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved