Terbaru, Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ungkap Upaya Kock Meng dan Abu Bakar Suap Gubernur Kepri

Terbaru, Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ungkap Upaya Kock Meng dan Abu Bakar Suap Gubernur Kepri.Kock Meng akhirnya ditahan oleh KPK.

Editor: Thom Limahekin
IST
Pengusaha Batam Kock Meng Resmi Ditahan KPK 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membenarkan KPK menahan pengusaha asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bernama Kock Meng.

Saat dihubungi, Kamis (12/9/2019) pagi, Febri pun mengirimkan sebuah bahan keterangan (Baket) terkait status dan peran Kock Meng dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur (non-aktif) Kepri, H Nurdin Basirun.

Dalam Baket itu, KPK menemukan bukti awal yang cukup kuat atas keterlibatan Kock Meng dalam kasus suap Nurdin Basirun.

Suap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, KPK Tahan Kock Meng, Inilah Duduk Perkaranya

Menguak Tabir Gelap Pengusaha Batam Kock Meng yang Ditahan KPK di Jakarta, Siapa Sebenarnya Dia?

Kasus itu terkait penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.

Setelah diperiksa lebih dalam, KPK akhirnya menetapkan status Kock Meng sebagai tersangka.

Sebelumnya Kock Meng sempat hanya diperiksa sebagai saksi.

KPK beserta pihak kepolisian mendatangi Ruko yang bertempat di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan Ruko milik Kock Meng, pihak swasta yang disebut-sebut ikut berperan dalam kasus yang menjerat Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun.
KPK beserta pihak kepolisian mendatangi Ruko yang bertempat di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan Ruko milik Kock Meng, pihak swasta yang disebut-sebut ikut berperan dalam kasus yang menjerat Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Dalam rilis itu pula, diceritakan konspirasi 'jahat' Kock Meng bersama Abu Bakar untuk memuluskan proyek reklamasi di Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Mulanya, Kock Meng dan Abu Bakar mengajukan terlebih dahulu izin pemanfaatan ruang laut terhadap Nurdin Basirun.

Sebab, dalam melaksanakan reklamasi diperlukan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Namun, karena Perda RZWP3K Provinsi Kepri masih dibahas dan belum diterbitkan, maka izin itu pun juga belum dapat dikeluarkan.

BREAKINGNEWS - Pengusaha Batam Kock Meng Ditahan KPK, Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Terungkap, Sosok Ini Kenalkan Abu Bakar Penyuap Nurdin Basirun Pada Kock Meng

Bahkan terungkap, Kock Meng bersama Abu Bakar telah mengajukan sebanyak tiga kali pengajuan terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu kepada Nurdin Basirun.

Izin itu ditujukan kepada Kock Meng untuk membangun kawasan resort megah di sekitar perairan Tanjungpiayu.

Ruko di Nagoya tempat usaha Kock Meng
Ruko di Nagoya tempat usaha Kock Meng (TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA)

Tercatat, dari tiga kali pengajuan itu, luas lahan reklamasi sendiri sebagai berikut :

1. Bulan Oktober 2018, untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort, yang bersangkutan mengajukan seluas 5 hektare.

2. Bulan April 2019, yang bersangkutan kembali mengajuan untuk proyek reklamasi seluas 1,2 hektare.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved