Terbaru, Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ungkap Upaya Kock Meng dan Abu Bakar Suap Gubernur Kepri
Terbaru, Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ungkap Upaya Kock Meng dan Abu Bakar Suap Gubernur Kepri.Kock Meng akhirnya ditahan oleh KPK.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membenarkan KPK menahan pengusaha asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bernama Kock Meng.
Saat dihubungi, Kamis (12/9/2019) pagi, Febri pun mengirimkan sebuah bahan keterangan (Baket) terkait status dan peran Kock Meng dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur (non-aktif) Kepri, H Nurdin Basirun.
Dalam Baket itu, KPK menemukan bukti awal yang cukup kuat atas keterlibatan Kock Meng dalam kasus suap Nurdin Basirun.
• Suap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, KPK Tahan Kock Meng, Inilah Duduk Perkaranya
• Menguak Tabir Gelap Pengusaha Batam Kock Meng yang Ditahan KPK di Jakarta, Siapa Sebenarnya Dia?
Kasus itu terkait penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.
Setelah diperiksa lebih dalam, KPK akhirnya menetapkan status Kock Meng sebagai tersangka.
Sebelumnya Kock Meng sempat hanya diperiksa sebagai saksi.

Dalam rilis itu pula, diceritakan konspirasi 'jahat' Kock Meng bersama Abu Bakar untuk memuluskan proyek reklamasi di Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Mulanya, Kock Meng dan Abu Bakar mengajukan terlebih dahulu izin pemanfaatan ruang laut terhadap Nurdin Basirun.
Sebab, dalam melaksanakan reklamasi diperlukan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Namun, karena Perda RZWP3K Provinsi Kepri masih dibahas dan belum diterbitkan, maka izin itu pun juga belum dapat dikeluarkan.
• BREAKINGNEWS - Pengusaha Batam Kock Meng Ditahan KPK, Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun
• Terungkap, Sosok Ini Kenalkan Abu Bakar Penyuap Nurdin Basirun Pada Kock Meng
Bahkan terungkap, Kock Meng bersama Abu Bakar telah mengajukan sebanyak tiga kali pengajuan terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu kepada Nurdin Basirun.
Izin itu ditujukan kepada Kock Meng untuk membangun kawasan resort megah di sekitar perairan Tanjungpiayu.

Tercatat, dari tiga kali pengajuan itu, luas lahan reklamasi sendiri sebagai berikut :
1. Bulan Oktober 2018, untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort, yang bersangkutan mengajukan seluas 5 hektare.
2. Bulan April 2019, yang bersangkutan kembali mengajuan untuk proyek reklamasi seluas 1,2 hektare.