Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Penjelasan Polisi

ZA (17) melakukan penusukan terhadap begal lantaran ia merasa terancam kekasihnya akan diperkosa oleh komplotan begal saat itu.

|
polres malang
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019) 

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam.

Motifnya adalah pembelaan diri.

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

"Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan," urainya," jelas Ujung.

Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.

Apalagi, ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.

"Hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," beber Ujung.

Ujung berharap, penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

"Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar," tutur Ujung.

Keterangan ZA

ZA mengaku emosi saat pacarnya diajak berhubungan intim oleh kawanan begal.

"Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui SuryaMalang.com di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Hingga kini, Satreskrim Polres Malang masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Meski alasan membela diri, ZA turut ditangkap dan dikenakan Pasal tentang Penganiayaan.

ZA yang Berstatus sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Halaman
1234
Tags
pembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved