Jadi Tersangka UU ITE dalam Rusuh Papua, Veronica Koman Angkat Bicara, Polisi Beri Warning

Veronica Koman menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka UU ITE oleh polisi yang dituding memicu kerusuhan di Papua

istimewa
PAPUA RUSUH, Veronica Koman Angkat Bicara, Sebut Dirinya Dikriminalisasi dan Shoot the Messenger. Victor Yeimo pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB Jenewa 

#Jadi Tersangka UU ITE dalam Rusuh Papua, Veronica Koman Angkat Bicara, Polisi Beri Warning

TRIBUNBATAM.id - Veronica Koman, Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya tampil ke publik.

Veronica Koman lantas menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka UU ITE oleh polisi yang dituding memicu kerusuhan Papua.

Ditreskrimsus Polda Jatim memberi waktu hingga 18 September 2019 atau 5 hari ke depan kepada Veronica Koman untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, sebenarnya pada Jumat (13/9/2019) adalah hari terakhir waktu panggilan kedua yang dilayangkan sejak Sabtu (7/9/2019) lalu.

"Kami masih beri toleransi lagi waktu 5 hari sampai 18 September.

Jika tidak hadir akan kami keluarkan DPO," kata Luki, usai shalat Jumat di Mapolda Jatim.

Pihaknya mengaku sudah melakukan langkah-langkah persuasif untuk mendatangkan tersangka kasus penyebaran berita bohong dan provokasi itu dengan 3 kali mengirim penyidik ke rumah orang tuanya di Jakarta.

Namun, tidak ada respon dan tanda-tanda jika Veronica akan menghadiri panggilan polisi.

Setelah mengeluarkan DPO, baru pihaknya akan memproses dengan kepolisian Australia, karena diduga kuat Veronica Koman berada di Australia.

"Baru setelah itu kami akan mengajukan red notice," jelasnya.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 1946, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Penyidik polisi sudah melakukan 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Veronica Koman.

Panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, panggilan melibatkan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk diserahkan langsung kepada Veronica Koman di luar negeri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved