Merasa 'Diperkosa Negara', Rakyat Indonesia Ungkap Kekesalannya Terhadap RKUHP

RKUHP mendapat penolakan dari khalayak.Hari ini (23/09/2019) menjadi pembicaraan yang trending di twitter soal "Diperkosa Negara".

Twitter
Diperkosa Negara 

Tribun Batam.id - RKUHP yang dianggap melanggar privasi setiap warga negara, terus mendapat penolakan dari khalayak.

Meskipun Presiden Jokowi sudah menunda peresmian Undang-Undang tersebut, masyarakat masih terus mengungkapkan kekesalannya.

Hari ini (23/09/2019) menjadi pembicaraan yang trending di twitter soal "Diperkosa Negara"

Bila biasanya konotasi "diperkosa" berkaitan dengan kekerasan asusila yang dialami seseorang, berbeda dengan tagra yang sedang trending ini.

Diperkosa justru digunakan sebagai ungkapan paksaan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya.

Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP, Perempuan yang Kerja Pulang Malam Bisa Didenda Rp 1 Juta?

Perkosa ialah menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan- dikutip dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Bila dilihat dari pengertian diatas, tentu saja penggunaan kata "Diperkosa" terhadap undang-undang yang dibuat negara, dapat dipilih.

Penolakan memang wajar terjadi, karena setelah Jokowi meninjau ulang, ada 14 pasal yang kurang bersubstansi dan harus diperbaiki, ini beberapa pasal tersebut.

Ayam Ganggu Tetangga, Warga Bisa Didenda 10 Juta

Salah satu pasal paling aneh dan akan merusak hubungan kekerabatan dan sosial warga Indonesia adalah pasal soal hewan ternak.

“Hukum memang harus detail, tapi kalau hukum justru merusak tatatan sosial, ini bisa merusak peradaban bangsa dalam jangka panjang,” kata dosen hukum tata negara UIN Alauddin Makassar Dr Syamsuddin Radjab SHi, MHi, saat dimintai komentar oleh Tribun, Jumat (20/9/2019).

Di Pasal 278 RUU KUHP itu misalnya menyebutkan: Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi atau tanaman milik orang lain.

Jika tetangga keberatan atas pasal itu, dan pengadilan bisa membuktikannya,  tetangga terlapor bisa dihukum Denda  maksimal Rp 10 juta.

Dari Naskah Kedua RUU KUHP edisi 15 September 2019; Diolah oleh Litbang Kompas, awal pekan ini, juga terungkap hukuman penjara 6 bulan, bisa mendera Pemilik Hewan yang Ceroboh.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta ucapan setuju atas statementnya sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta ucapan setuju atas statementnya sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK. (Capture Indonesia Lawyers Club)

Di Pasal 340 RKUHP mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang:

a. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang.

b. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang.

c. Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

d. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved