Merasa 'Diperkosa Negara', Rakyat Indonesia Ungkap Kekesalannya Terhadap RKUHP

RKUHP mendapat penolakan dari khalayak.Hari ini (23/09/2019) menjadi pembicaraan yang trending di twitter soal "Diperkosa Negara".

Twitter
Diperkosa Negara 

e. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Bahkan di pasal 341 mengatur warga yang memperkosa hewan ternak atau berhubungan seksual dengan hewan juga bisa dipidana. 

Ayat 1: 

Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang:

a. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.

b. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.

 Ayat 2

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta).

Ayat 3

Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

RKUHP Dinilai Bisa Memenjarakan Korban Pemerkosaan Selama Lima Tahun

1. Enam Pasal Kontroversi Lain; Hukuman Pezina

Beberapa narasumber diskusi panel menyorot RUU KUHP dan KUHAP yang digelar PASAK Unrika, Batam di Golden View Hotel sedang menyampaikan mater, Rabu (29/1/2014)

Selain pasal hewan ternak dan binatang, data dari Litbang Kompas, kemarin juga setidaknya mencatat ada 6 pasal lain yang aneh di RUU KUHP itu.

  1. Pasal 414 : Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak. Denda paling banyak Rp 1 juta
  2. Pasal 417 Ayat 1 : Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan. Pidana penjara paling lama 1 tahun atau Rp 10 juta
  3. Pasal 419 Ayat 1 : Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta
  4. Pasal 470 Ayat 1 : Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan. Pidana penjara paling lama 4 tahun
  5. asal 471 Ayat 1 : Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya. Pidana penjara paling lama 5 tahun
  6. Pasal 432 : Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum. enda paling banyak Rp 1 juta
 

 Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),  sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke pihak istana dan DPR terkait kontroversi ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved