Merasa 'Diperkosa Negara', Rakyat Indonesia Ungkap Kekesalannya Terhadap RKUHP
RKUHP mendapat penolakan dari khalayak.Hari ini (23/09/2019) menjadi pembicaraan yang trending di twitter soal "Diperkosa Negara".
Semangat perubahan dalam KUHP, semata-mata untuk memperbaharui KUHP yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda.
KUHP yang baru akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, pasal hukuman mati yang menjadi hukuman pokok di KUHP kolonial, juga sudah direvisi total.
Hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus misalnya tindak pidana terorisme.
"Hukuman mati nantinya bersifat khusus. Ultimatum remedium. Jadi sangat selektif sekali. Sistem denda juga kita buat kategorinya,
• Rusuh Pecah di Wamena Senin Pagi, Bangunan Dibakar, Suara Tembakan Terdengar Berentetan
2. Enam Prinsip Hukum Pembahasan RUU KUHP
Dosen Teknik Informatika Ibu Sestri Novia Rizki, S.Kom., M.Kom bersama dengan Dosen Ilmu Hukum Ibu Lenny Husna, S.H.,M.H, dan beberapa orang mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum Rudiono, mengadakan Pembinaan Mengenai Pemanfaatan Media Sosial Dan Akibat Hukum Penyebaran Informasi Elektronik Pada Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana.
Dalam keterangan pihak pemerintah, menerapkan 6 prinsip dasar dalam pembahasan RUU KUHP ini.
Keenamnya antara lain;
1. Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya.
2 Perluasan pertanggungjawaban pidana. Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan.
4. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusus yang selalu diancam secara alternatif. Artinya harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati.
5. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya. RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern.
6. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti. Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespon perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas, lintas batas, dan terorganisir.
