HEADLINE TRIBUN BATAM

Ratusan Konsumen PT PMB di Punggur Mengadu ke DPRD, Beli Kavling di Hutan Lindung

Ratusan orang datang ke DPRD karena merasa ditipu PT PMB, setelah tidak ada kejelasan terkait lahan yang akan dibangun perumahan di Punggur, Nongsa.

wahyu
halaman 01 TB 

Sementara legalitas lahan yang ditawarkan hingga saat ini tidak jelas.

"Posisi lahan itu sangat strategis, lahan itu diapit dua perusahaan pengembang ternama. Itu yang membuat kami yakin, siapa yang tahu itu hutan lindung?" kata Roni, konsumen lain.

Rida seorang konsumen lainnya juga menceritakan, bahwa ia sudah menyetorkan uang ke PT PMB sebanyak Rp27 juta.

Rida saat itu membeli tahun 2016 lalu berupa kaveling yang lokasinya berada di Kaveling Bukit Indah Nongsa 4, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri.

Lokasinya hanya sekitar 200 meter dari Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana.

"Kami mencicil Rp 1 juta per bulan. Seharusnya sudah lunas Rp28 juta untuk dua kaveling. Tetapi saat mau melunasi sisa Rp1 juta lagi, sudah terjadi masalah. Lahan itu katanya masuk hutan lindung," jelas Rida.

Rida dan konsumen lainnya minta PT PMB bertanggungjawab dan berharap uang mereka kembali. "Karena sejak awal kami beli, mereka (perusahaan) bilang izinnya sudah oke. Tapi ternyata kami kena tipu," ujarnya.

Terkait pengaduan warga ini, anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha meminta pihak perusahaan PT PMB bertanggung jawab. Ia menilai, ada kesalahan fatal yang diduga dilakukan perusahaan sebelum memasarkan.

"Lahan sudah jelas hutan lindung. Itu perusahaan apaan, main jual lahan hutan lindung? Seharusnya, sebelum ada izin di atas lahan tidak boleh dijual dan tidak boleh ada kegiatan. Tetapi yang ada, dijual. Akhirnya konsumen menjerit dengan hal ini. Kasihan warga kita. Kerugian katanya Rp30 miliar loh jika ditotal semuanya. Perusahaan harus tanggungjawab," kata Utusan Selasa (24/9/2019).

Utusan mengancam, jika perusahaan main-main, masalah ini akan dibawa ke jalur hukum.

Menurut pria yang berlatarbelakang advokat ini, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan.

"Saya tanya izinnya mana? Kalau ada izinnya kenapa disegel sama pemerintah. Jadi jangan seolah berlindung dengan argumen tak masuk akal. Ini kami minta ketegasan. Kami minta agar bertanggung jawab," kata Utusan

Sementara itu, Jefri Simanjuntak belum bisa berbuat banyak karena belum terbentuknya kelengkapan dewan yang baru dilantik.

"Itu (alat kelengkapan DPRD Batam) belum terbentuk. Lagi pula, DPRD bukan sebagai eksekutor. Ada yang lebih berwenang," katanya saat menanggapi keluhan konsumen.

Namun, Jefri mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan perihal permasalahan tersebut anggota dewan lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved