HEADLINE TRIBUN BATAM

Ratusan Konsumen PT PMB di Punggur Mengadu ke DPRD, Beli Kavling di Hutan Lindung

Ratusan orang datang ke DPRD karena merasa ditipu PT PMB, setelah tidak ada kejelasan terkait lahan yang akan dibangun perumahan di Punggur, Nongsa.

wahyu
halaman 01 TB 

Jefri juga minta pihak berwenang memberikan police line di sekitar lahan yang diklaim milik PT PMB.

"Bila perlu dilakukan pencekalan ke imigrasi terhadap pihak perusahaan, biar tidak kabur," kata Jefri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan PT PMB.

Buat laporan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sebanyak 3000 konsumen PT. Prima Makmur Batam (PMB) merasa dirugikan.

"Memang sekarang sekitar 300 orang, namun setelah dicek ternyata hampir 3000 konsumen yang akan membuat laporan," kata Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak, Selasa (24/9) siang.

Menurut Rolasberkaca dari kasus PT. PMB ini, pihaknya menganalisa ada dua faktor yang menjadi pemicu.

"Pertama karena ada pembiaran oleh instansi terkait. Termasuk di dalamnya perihal perizinan dan status lahan. Kedua, akibat ketidaktahuan pembeli mengenai legalitas lahan itu," terangnya.

Namun, sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pihaknya berjanji akan melakukan berbagai cara agar konsumen tetap mendapatkan haknya.

"Yang jelas, kami akan berdiri bersama konsumen. Kami berjanji untuk melakukan upaya terbaik menyikapi kasus ini," katanya. Pihaknya terus memastikan kepada setiap konsumen agar dapat mengisi formulir berita acara pengaduan.

BPKN menyebut, saat ini pihaknya mencatat 2700 orang membeli sekitar 3800 kaveling. Ukuran kaveling bervariasi mulai dari ukuran 8 x 12 meter.

"Nah 300 konsumen ini terdata hanya yang melapor ke kami. Mungkin sebagian dari 2700 konsumen belum tahu informasi ini. Yang pastinya, kami melakukan RDP dulu. Kita petakan dulu apa masalahnya, baru kita cari solusinya," kata Teguh.

BPKN RI nasional masih memberikan ruang kepada konsumen untuk melaporkan dan Bisa dihubungi melalui website https://bpkn.go.id. Atau bisa ke kantornya di Gedung I Lantai 8 Gedung Kementrian Perdagangan Jl. M.I Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat Kode Pos 10110.

Sekedar diketahui, BPKN adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Persoalan lahan PT PMB sudah pernah digelar RDP dua bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan. Meski sudah disegel, namun pembangunan rumah di lahan itu masih terjadi hingga saat ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved