Setelah Menteri Yassona vs Dian Sastro, Draf RUU Kontroversial Tak Bisa Diakses

Sayangnya, di era digital saat ini, baik pemerintah maupun DPR, tak mampu menyediakan kebutuhan informasi tersebut secara cepat.

kolase
Yasonna Laoly Dian Sastro 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunda pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang ( RUU) yang menjadi isu besar dan kontroversial dalam sebulan terakhir.

Tiga draf RUU itu juga menjadi salah satu alasan mahasiswa menggelar demo besar-besaran di sejumlah daerah.

Selain revisi UU KPK yang disahkan mendadak oleh DPR RI, tiga draf RUU yang kabarnya juga akan menjadi target kejar tayang DPR RI menjelang masa jabatannya habis adalah Rancangan KUHP, RUU Minerba dan RUU Pertanahan. 

Kendati demikian, hingga saat ini tiga RUU itu terus menjadi polemik yang rumit karena sebenarnya banyak yang tidak tahu isi sebenarnya RUU tersebut.

Tak Kunjung Bayar Utang Rp 80 Juta, Yuyun Dianiaya 3 Debt Collector Hingga Tewas di Halaman Rumahnya

Presiden Jokowi Melunak, Petimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK yang Direvisi

Viral Video Anggota DPRD Sumbar Provokasi Turunkan Jokowi, Hidayat Beberkan Kronologinya

Dalam salah satu segmen di acara di Indonesia Lawyer's Club, perwakilan mahasiswa mengungkapkan padangan terhadap RKUHP yang telah dirumuskan.

Setelah menyampaikan pandangannya, presenter Karni Ilyas menanyakan apakah perwakilan mahasiswa tersebut telah mempelajari KUHP lama dan RKUHP baru.

Di media sosial pun, RKUHP ini menjadi polemik, termasuk antara artis Dian Sastro dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pemeran film "Ada Apa Dengan Cinta?" tersebut mengkritik sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dalam RKUHP.

Demo mahasiswa dan pelajar berujung rusuh yang berawal dari polemik revisi UU KPK dan RKUHP(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Demo mahasiswa dan pelajar berujung rusuh yang berawal dari polemik revisi UU KPK dan RKUHP(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (kompas.com)

Tak hanya Dian Sastro, banyak pihak juga memperdebatkan sejumlah pasal yang sampai saat ini sebenarnya masih abu-abu. Misalnya pasal penghinaan presiden, pasal aborsi bagi korban perkosaan, pasal pemerkosaan suami-istri hingga pasal perzinaan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di ILC mengeluarkan pernyataan yang menyebut artis Dian Sastro tidak membaca RKUHP sebelum berkomentar sehingga terlihat bodoh.

Menanggapi hal ini, Dian pun menanyakan lampiran dan penjelasan lebih lanjut terkait RKUHP. Dia juga meminta agar RUU tersebut disosialisasikan ke masyarakat beserta rujukannya.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah naskah RUU bisa didapatkan masyarakat awam dengan mudah?

Kompas.com pun lalu mencoba mengakses situs SIMAS PUU. Sistem ini memberikan informasi naskah akademik yang dan rancangan undang-undang yang disiapkan oleh badan keahlian.

Kemudian Kompas.com mencoba mengecek RUU dari situs DPR RI.

Pada tautan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam laman yang dimaksud hanya tersedia informasi mengenai keterangan, deskripsi konsep baik dari pemerintah maupun DPR, dan rekam jejak.

Lalu dalam menu rekam jejak pun, informasi yang diberikan antara lain tahapa, tanggal, agenda, serta dokumen risalah.

Setelah itu Kompas.com mencoba membuka tautan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam pilihan menu rekam jejak, informasi yang diberikan mengenai pembahasan, draf naskah akademik dan naskah awal RUU yang diusulkan pemerintah, serta progres pembicaraan dan laporan singkat.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut, informasi mengenai hal ini terbuka dana dapat diketahui oleh masyarakat. "Semua terbuka kok," ucap Indra kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Persoalannya saat ini adalah apakah masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan akses secara online?

Untuk hal ini, Samsul mengakui, akses naskah RUU final untuk publik secara daring memang masih terbatas. Menurutnya, akses RUU selama ini didapatkan melalui alat kelengkapan dari komisi yang bersangkutan.

"Kemungkinan kalau melalui online, masih terbatas. Lebih banyak itu dapat softcopy atau hardcopy ke alat kelengkapan komisi yang bersangkutan," ucap dia.

Sementara untuk RUU yang disiapkan oleh Badan Keahlian DPR, masyarakat dapat mengaksesnya lewat SIMAS PUU.

"Kami hanya menangani RUU-RUU yang disiapkan oleh badan keahlian, yang SIMAS PUU itu. Itu pun harus kita akui memang belum atau tidak semua RUU, karena programnya kan baru, baru setahun," tutur Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul.

Meski begitu, dia juga mengakui jika belum seluruh RUU terkonsolidasi dalam sistem tersebut. "Jadi sekarang DPR masih coba sinkronisasi konsolidasi data," ucap dia.

Samsul menuturkan, akses yang belum maksimal ini memang dilakukan guna meminimalisasi risiko. Risiko ini, sebut Samsul, bisa membingungkan masyarakat. Apalagi ditambah dengan dinamika penyebaran informasi secara online yang sangat cepat.

"Jadi kalau online ini masyarakat yang bersangkutan tidak teliti itu nanti bisa risiko juga," ucap Samsul.

Dia memberi contoh kontroversi RUU Permusikan yang pernah menjadi perbincangan.

Menurutnya, saat itu masyarakat membaca draf yang dikeluarkan Bulan Juli padahal menurutnya, ada draf terbaru yang dikeluarkan pada Bulan September.

"Jadi, kalau online ini masyarakat yang bersangkutan tidak teliti itu nanti bisa risiko juga. Jadi nanti di lingkungan kami menyelesaikan itu bisa sampai 5-6 kali draf. Kalau menanggapinya itu pada draf yang lama, itu bisa jadi persoalan," ucap dia.

Untuk itu, Samsul mengatakan, naskah RUU tersebut diselesaikan hingga tahap final. Setelah selesai, salinan naskah tersebut kemudian dibagikan ke berbagai pihak yang bersangkutan.

"Bahwa ini betul-betul terakhir terus kami beri ke beberapa teman atau kelompok yang benar-benar concern dengan itu dan ke perguruan tinggi," ucap Samsul. 

Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana sosialisasinya ke masyarakat? Menurut Indra, pihaknya sudah melakukan sosialisai dengan berbagai cara.

"Sebenarnya sudah kami lakukan tapi kalau kemudian itu di-create, itu dipolitisi seolah-olah problem-nya sosialisasi problem-nya ini itu, apapun bisa aja, semua juga bisa itu didorong jadi isu politik bisa aja," tutur Indra.

Dia menuturkan, saat meminta pendapat masyarakat mengenai penyusunan rancangan suatu undang-undang, pihaknya sudah berkeliling ke beberapa titik.

"Memang tidak seluruh Indonesia atau provinsi, tapi ke perguruan tinggi-perguruan tinggi yang memang punya kapasitas untuk diajak bicara," kata dia.

Hingga saat ini, setelah polemik, perdebatan, hingga demo yang berujung rusuh, draf yang menjadi polemik itu masih abu-abu.

Meskipun banyak draf itu beredar di media sosial, namun hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Informasi terbuka terkait draf RUU itu sebenarnya bisa menjelaskan apakah perlawanan keras terhadap RKUHP dan RUU itu memang beralasan atau justru karena hanya menerima info hoaks saja.

Sayangnya, di era digital saat ini, baik pemerintah maupun DPR, tak mampu menyediakan kebutuhan informasi tersebut secara cepat.

Padahal, katanya, kita akan menghadapi era digital (Rosiana Haryanti).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dian Sastro dan Mahasiswa Dicecar Detail RUU, Ternyata Draf Tak Bisa Diakses Publik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved