HEADLINE TRIBUN BATAM

Resmi Rangkap Jabatan BP Batam, Rudi, Walikota dengan Kewenangan Pusat

Rudi adalah walikota ketujuh Batam, dan akan jadi pejabat Kepala BP Batam pertama dari 10 kepala otorita Batam yang merangkap kepala pemerintahan kota

wahyu
halaman 01 TB 

"Nama-namanya saya belum tahu siapa yang akan mengisi jabatan Deputi. Namun penunjukan itu dari Dewan Kawasan," ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengaku tidak tahu rencana pelantikan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, Jumat (27/9) ini di Jakarta.

Jumaga Nadeak mengaku belum menerima undangan rapat, meski begitu, ia sudah mendengar ada kabar yang menyatakan, pelantikan akan dilaksanakan Jumat.

"Kalau benar besok sore, masih ada kesempatanlah sampai malam undangannya," kata Jumaga.

Ia mengatakan, beberapa waktu belakangan ini pihaknya tidak pernah lagi diundang rapat, termasuk saat Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan

Kedua atas PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam akan diterbitkan.

PP ini menjadi dasar hukum terkait wali kota ex officio Kepala BP Batam. Makanya, saat ditanya soal struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BP Batam baru, di tangan wali kota ex officio Kepala BP Batam, Jumaga tak tahu-menahu. Sebab, memang belum ada pembahasan terkait itu sebelumnya.

"Kalau selama inikan strukturnya dari Presiden, dewan kawasan baru BP Batam. Kalau sekarang, belum tahu kita bentuknya," ujarnya.

Laman Setkab

Sebelumnya pemerintah mengumumkan Wali Kota Batam resmi memimpin BP Batam kewat laman resmi Sekretariat Kabinet Repubik Indonesia di https://setkab.go.id/.

Di laman itu diberitakan Wali Kota Batam resmi memimpin Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam berita itu disampaikan, Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Atas pertimbangan itu, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved