HEADLINE TRIBUN BATAM
Resmi Rangkap Jabatan BP Batam, Rudi, Walikota dengan Kewenangan Pusat
Rudi adalah walikota ketujuh Batam, dan akan jadi pejabat Kepala BP Batam pertama dari 10 kepala otorita Batam yang merangkap kepala pemerintahan kota
"Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini.
PP ini juga menegaskan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. Wali kota harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.
"Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.
Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ditentukan mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Hal lain, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. "Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.
PP ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, 17 September 2019.
Termasuk kemungkinan ada perubahan struktur di Dewan Kawasan, dengan adanya Wali Kota ex officio Kepala BP Batam. Sekadar informasi Dewan Kawasan dipimpin Menko Perekonomian.
Di bawahnya ada 11 anggota, mereka Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri dan Wali Kota Batam.
Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono mengatakan, SOTK baru BP Batam sudah selesai.
Ada kepala yang dijabat secara ex officio Wali Kota, kemudian wakil kepala dengan empat deputi. Namun siapa-siapa saja yang akan menempati posisi wakil dan deputi ini, belum ada keputusan soal itu.
"Masih akan dibahas dan ditetapkan besok (Jumat) sore saat rapat dewan kawasan," kata Susiwijono. (*)
Kami Akan Bekerja Seperti Biasa
PEGAWAI Badan Pengusahaan (BP) Batam belum mendapat pemberitahuan resmi, kapan pelantikan wali kota ex officio Kepala BP Batam akan dilaksanakan. Informasi soal pelantikan itu, baru diketahui dari media. "Kami belum tahu. Baru dapat kabar dari media," kata Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja, Kamis (26/9) sore di Gedung BP Batam.
Yudi belum berkomentar banyak terkait pelantikan itu. Ia meminta menunggu dan melihat perkembangan Jumat (27/9) ini. "Kalau resmi dilantik besok, resmilah Kepala BP Batam ex officio," ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam ini sempat ditentang pegawai BP Batam. Mereka menggelar aksi menyampaikan aspirasi penolakan mereka.
Bagaimana dengan sekarang?
"Itu sudah jadi keputusan pemerintah dan final. Dari kami, normal saja, kami tetap bekerja seperti biasa," kata Yudi.
Sementara itu, ditanya posisi Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady saat ini, Yudi mengatakan, pimpinan BP Batam itu masih berada di Jakarta. Ada pertemuan dengan Komisi VI DPR RI di sana.
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar juga menyampaikan hal serupa terkait pelantikan wali kota ex offico Kepala BP Batam. Ia belum mendapat kabar terkait pelantikan itu.
"Wah nggak tahu. Malah baru dengar. Coba ditanya ke Dewan Kawasan saja," kata Dendi.
Pantauan Tribun di kantor BP Batam Kamis (26/9) di setiap sudut kantor hingga ke lapangan parkir dan kantin BP Batam, hampir semua pembicaraan dan pembahasan tidak terlepas dari ex-oficio
Saat di konfirmasi ke beberapa pegawai BP Batam terkait ex-oficio mereka enggan memberikan komentar, tetapi ada salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa hampir semua karyawan BP Batam menolak ex-oficio.
"Kawan-kawan hampir semua nolak ex-oficio, tapi mau mengungkapkan dan menolak hal tersebut kami nggak ada kapasitas cuman pegawai biasa di sini" ungkap salah satu karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kadin Batam Belum Tahu
Terkait rencana pelantikan Wali Kota Batam, HM Rudi dilantik sebagai Ex Officio Kepala BP Batam Jumat (27/9), Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengaku belum mendapatkan informasi.
Jika benar PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sudah keluar, maka Kadin Batam menerima keputusan itu.
"Belum tahu apakah besok dilantik apa tidak. Saya belum dapat kabar," ujar Jadi kepada Tribun, Kamis (26/9).
Namun sejauh ini, Kadin Batam meminta agar Rudi tidak dilantik setelah pelaksanaan Pilwako Batam.
Ataupun sampai mengajukan uji materi ke Mahkama Agung.
Soal pelantikan, kata Jadi, itu merupakan hak Ketua DK-PBPB Batam.
Pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua DK PBPB Batam untuk tidak dilantik sebelum Pilwako Batam.
"Jika benar Pak Rudi maju kembali sebagai Walikota Batam atau ke Gubernur apakah tidak bertentangan dengan UU Pemilukada, terkait rangkap jabatan di Badan Pengusahaan Batam," kata Jadi lagi.
Jadi melanjutkan sebelum RPP ini diterbitkan Kadin Batam sudah diminta pandangan oleh Kemenko Perekonomian selaku Ketua DK Batam.
Bahkan Kadin Batam telah menyampaikan executive review tetapi belum ada tanggapan.
Sehingga yang paling dibenarkan dan elegan yang ditempu Judical Review uji materi ke Mahkamah Agung RI.
Bahkan Ombudsmen dan DPR-RI telah menyampaikan masukan kepada Presiden terkait rangkap jabtan ex officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam.
"Kadin Batam akan ajukan Judicial review atau hak uji materi PP nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," tegas Jadi. (wie/bob/rus)