DEMO HONG KONG
Incar Demonstran Radikal, Pemerintah Hong Kong Akan Larang Demo Pakai Topeng
Pemerintah Hong Kong merancang cara baru untuk menghadapi demo yang semakin brutal dan anarkis oleh kelompok pro-demokrasi yang radikal.
TRIBUNBATAM.ID, HONG KONG - Pemerintah Hong Kong merancang cara baru untuk menghadapi demo yang semakin brutal dan anarkis oleh kelompok pro-demokrasi yang radikal.
Pemerintah yang diperangi akan melarang peserta demo menggunakan topeng atau masker sehingga para pendemo yang bertindak di luar kendali bisa terdeteksi.
Dilansir TribunBatam.id dari South China Morning Post yangt mengutip sumber-sumber pemerintah, aturan baru ini akan diumumkan Jumat (4/10/2019) besok.
Pemerintahan Kepala Eksekutif Carrie Lam Cheng Yuet-ngor saat ini berada di bawah tekanan karena hampir empat bulan, aksi demo yang menentang pemerintahannya serta China, tak kunjung surut, bahkan eskalasinya bertambah besar.
• Pemuda Singapura Perkosa Pacar. Saat Diselidiki, Sepupunya Juga Jadi Korban
• Ungkap Sabu-Sabu 118,5 Kg, Kapolres Bintan dan Kapolsek Bintan Utara Dapat Penghargaan
• Singapura Mulai Bangun Tuas Megaport, Akan Jadi Pelabuhan Peti Kemas Canggih Terbesar di Dunia
Isu awal yang hanya menolak RUU ekstradisi, kini bergeser ke isu politik yang lebih besar untuk membangun gerakan anti-China.
Sebenarnya larangan ini bukan aturan baru karena sudah ada dalam undang-undang darurat yang keras era kolonial dan tidak digunakan lebih dari setengah abad.
Carrie Lam, menurut sumber tersebut, akan mengadakan pertemuan khusus kabinet de facto dan Dewan Eksekutif, pada Jumat pagi sebelum mengumumkan larangan itu, menurut sumber tersebut.
Para ahli hukum dengan cepat memperingatkan bahwa menerapkan hukum darurat akan menghancurkan proses hukum dan membuka jalan bagi peraturan yang lebih kejam.
Ordonansi Peraturan Darurat, yang diperkenalkan pada tahun 1922, memberikan wewenang kepada pemimpin kota untuk "membuat peraturan apa pun yang menurutnya dapat diinginkan untuk kepentingan umum dan dalam keadaan darurat.
Peraturan itu terakhir kali dijalankan tahun 1967, ketika Hong Kong dilanda oleh kerusuhan kiri seluruh kota.
Jika disepakati, undang-undang baru akan berlaku dalam waktu singkat karena menjadi masalah yang mendesak setelah para aktivis radikal merusak perayaan 70 tahun Republik Rakyat China pada 1 Oktober lalu.
Amukan kekerasan terjadi di seluruh Hong Kong. Pendemo tidak hanya melakukan perusakan yang masif, tetapi juga dengan sengaja menyerang petugas keamanan.
Akibatnya, polisi mengarahkan tembakan kepada pendemo untuk pertama kalinya sejak demo dimulai pada 8 Juni lalu.

Sumber lain mengatakan, undang-undang baru itu akan dengan jelas menguraikan situasi di mana orang akan dilarang memakai topeng saat protes.