Cerita Penganiayaan Ninoy Karundeng , Jubir FPI Perintah Video CCTV Dihapus, Polisi Jangan Tahu
Penganiayaan diduga dilakukan kelompok FPI (Front Pembela Islam) pada Ninoy Karundeng. Masyarakat ungkap kekesalan melalui #BubarkanFPI.
Selain menganiaya dirinya, sekelompok orang tak dikenal itu juga memeriksa barang pribadi Ninoy seperti telepon genggam dan laptop.
Mereka bahkan menyalin sejumlah data dari laptop Ninoy.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak.
"Saya dilepaskan itu karena sudah siang, karena saya bawa motor di situ, nah motor saya minta diambilkan sama mereka. Motor saya dirusak dan kuncinya juga dibuang," ujar Ninoy.
• PSM Makassar vs Arema FC Liga 1 2019, Milomir Seslija Ungkap Kondisi Pemain: Kami Buat Perubahan
Penetapan 11 tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus bergerak untuk mencari para pelaku penganiayaan terhadap Ninoy.
Hingga Senin sore, polisi telah menetapkan 11 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Argo menyebut, tiga tersangka, yakni AA, ARS, dan YY berperan sebagai penyebar video penganiayaan Ninoy dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.
Selanjutnya, tersangka RF dan Baros berperan menyalin, mencuri atau mengambil data dari laptop milik Ninoy.
Mereka bahkan mengintervensi Ninoy untuk menghapus semua data-data yang tersimpan dalam telepon genggamnya.
Tersangka keenam adalah Insinyur S yang merupakan sekretaris dewan kemakmuran masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, lokasi penganiyaan Ninoy.
Dia berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Menurut Argo, Munarman bahkan melarang S, untuk menghapus rekaman CCTV di Masjid Al Falah dan melarang diberikan kepada polisi.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.