Kisah Rh Sebelum Diciduk Polisi. Ambil Langsung Dari Aceh, 'Santuy' Gantung Ganja di Setang Motor
Rh Cukup Matang Dalam Memperhitungkan Kemungkinan Terburuk. Yang tidak habis pikir cara tersangka membawa ganja.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Nendra menuturkan, saat tersangka diamankan, tim langsung menggeledah tersangka termasuk kendaraan yang ia bawa.
Benar saja, tidak hanya menemukan ganja dengan berat lebih kurang 3 kilogram, polisi menemukan dua paket kecil ganja di dalam tas sandang warna hitam.
Kemudian empat paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik bening dan satu unit alat hisap sabu.
"Kami juga mengamankan satu buah tas warna hitam dan satu buah tas warna hijau dengan dua unit handphone yang menjadi barang bukti," katanya.
Nendra juga menjelaskan, penangkapan Rh bermula dari informasi masyarakat Selasa (8/10) sekitar pukul sepuluh pagi tentang transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi itu, sekitar pukul empat sore personel Satres Narkoba Polres Bintan mengintai pelaku yang menggunakan sepeda motor matik di Jalan Raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
Rh terpaksa mendapat timah panas polisi karena berusaha melawan ketika diringkus.
Atas perbuatannya, ia bakal dijebloskan lagi ke dalam penjara untuk waktu yang lama.
Ia terancam di penjara seumur hidup karena melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009.
"Tersangka sudah kita bawa bersama barang bukti ke Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"ungkapnya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)