Fakta-fakta 3 Anggota TNI Dicopot Gara-gara Status Istri yang Nyinyir Terhadap Wiranto di Medsos

Atas kasus penusukan Wiranto tersebut, banyak masyarakat, khusunya warganet berkomentar terhadap apa yang terjadi dengan Menko Polhukam ini.

FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id
Istri Anggota TNI yang nyinyir di medsos soal penyerangan terhadap Wiranto 

3. Peltu YNS Juga Dicopot

Istri Nulis Wiranto Lancar Matinya, Anggota TNI AU Dicopot: Istri Nyinyir, 3 Anggota TNI Dicopot.

Postingan istri anggota TNI AU di Surabaya (tni-au.mil.id)

TNI Angkatan Udara (TNI AU) juga mencopot anggotanya dari jabatan akibat ulah istrinya.

Anggota TNI AU ini adalah Peltu YNS yang merupakan anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Istrinya, FS dianggap telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.

Melalui akun Facebook-nya, FS berkomentar terkait kasus yang menimpa Wiranto beberapa hari yang lalu.

Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.

 

Ramalan Zodiak Minggu 13 Oktober 2019, Aquarius Jangan Gegabah, Virgo Dilema, Scorpio Jaga Kesehatan

Ramalan Zodiak Asmara Minggu 13 Oktober 2019, Cancer Ekspresikan Dirimu, Leo Hindari Argumen

Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.

Imbasnya, sang suami, dikenakan sanksi.

Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.

Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

4. Penjelasan TNI AU

Dikutip dari Kompas.com melalui situs resmi TNI AU menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved