Modus Pejabat Bodong, Pria Ini Palsukan Ratusan Surat Tanah, Banyak Warga Kena Tipu
Polisi di wilauah Polres Bintan, kepulauan Riau mengekspose kasus pemalsuan ratusan surat tanah milik warga.
Penulis: Alfandi Simamora |
Dimana dalam 1 surat dengan luas rata-rata 1 sampai 2 hektare telah dijual ke masyarakat dengan harga Rp 10 juta.
"Kalau jasa penjualan sekitar Rp 2 sampai Rp 6 juta,”tuturnya singkat sembari tertunduk.
Edi pun mengaku sudah mendapatkan hasil dari hasil penipuan surat tanah yang dilakukannya sekitar Rp 73 juta.
Uang itupun digunakan pelaku untuk operasional saat dirinya menyiapkan berkas-berkas surat tanah yang di palsukannya.
"Uang itu semua untuk operasional, print, stempel, kertas dan lainya,"terangnya.
Edi juga menyampaikan, bahwa dirinya melakukan perbuatan pemalsuan surat tanah itu secara otodidak dan tidak ada yang mengajarinya.
"Saya belajar-belajar saja, tidak ada yang ajari. Namun saya memang sudah biasa mengurus hal yang mengenai administrasi surat tanah orang selama ini,"ungkap Edi yang sudah memiliki lima orang anak tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 ayat 2 pasal 264 ayat 1 tentang KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(als)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN BATAM
