MA Coret Kebijakan Jokowi, Kepala Dinkes, Kepri Akan Kesulitan Dokter Spesialis

Dampak dari MA cobet kebijakan Presiden Jokowi, Kepala Dinkes Kepri Tjetjep Yudiana mengelukan Kepri bakal kekurangan dokter spesialis.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM
Tjetjep Yudiana ,Kepala Dinas Kesehatan Kepri memberikan konsultasi di stand Dinkes Kepri pada acara Medica Expo dan Health Beauty Expo, 18 April 2019. 

Kepala Dinkes Provinsi Kepri itu sekali lagi meminta kedua pemerintah kabupaten ini untuk membujuk dokter spesialis untuk mengabdi di daerah tersebut.

Sebab, dokter spesialis saat ini berbeda dengan dokter spesialis dahulu, apalagi setelag MA mencoret kebijakan Presiden Joko Widodo. 

Sinergisitas TNI-Polri dan Walubi, Hartati Boyong Dokter Spesialis dan Paramedis ke Tanjungpinang

RSUD Tarempa Akan Beroperasi Akhir Tahun 2018. Ternyata Sudah Ada Dokter Spesialis

“Kalau dahulu mereka wajin ditempatkan di suatu daerah.

Kalau sekarang mereka pilih daerah sendiri.

Karena itu, saya berharap ada kebijakan lain dari Pak Menteri Kesehatan baru ini.

Karena tak mungkin kebijakan itu langsung berubah sama seperti kita membalikkan telapak tangan,” tegas Tjetjep.

Keputusan MA mencoret kebijakan Jokowi itu seiring dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.

MA menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Ratusan dokter spesialis kandungan di Batam melakukan aksi damai di jalan-jalan protokol, Rabu (27/11/2013). Mereka berasal dari POGI (Persatuan Obstetri Ginecology Indonesia) Batam, IDI Batam, dan IDI Kepri melakukan tanda tangan untuk menolak diskriminasi dokter.
Ratusan dokter spesialis kandungan di Batam melakukan aksi damai di jalan-jalan protokol, Rabu (27/11/2013). Mereka berasal dari POGI (Persatuan Obstetri Ginecology Indonesia) Batam, IDI Batam, dan IDI Kepri melakukan tanda tangan untuk menolak diskriminasi dokter. (Tribunnewsbatam.com/Argianto DA Nugroho)

MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Atas putusan MA itu, Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019, Senin (4/11/2019).

Nasdem Angkat Bicara soal Kemesraan Surya Paloh & Presiden PKS Sohibul Iman: Meneladani Jokowi!

Presiden RI Bertemu Presiden FIFA, Fahri Hamzah Komentari Cuitan Jokowi Masalah Bilateral

Bila dalam Perpres sebelumnya dokter spesialis wajib mau ditempatkan di daerah terpencil, maka kini menjadi sukarela.

Dokter spesialis yang mau secara sukarela saja yang bisa ditempatkan di daerah terpencil. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved