Apindo-Serikat Pekerja Tak Sepakat Soal UMK, Kadisnaker Kepri, Pakai UMK Batam 2019

Belum ada titik temu angka UMK Batam antara Apindo dan Serikat Pekerja, Kepala Disnaker Kepri: Kita pakai UMK tahun lalu.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Dewan Pengupahan Kota (DPK) menggelar rapat membahas UMK di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, Selasa (5/11/2019) 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam belum menemui titik temu, Selasa (5/11/2019).

Beda pendapat antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja tentang angka UMK tidak terelakan sejak awal pembahasan.

Padahal batas akhir waktu pengajuan hasil pembahasan UMP dari dewan pengupahan kabupaten dan kota kepada dewan pengupahan provinsi jatuh pada 10 November 2019.

Pembahasan UMK Batam 2020, Serikat Pekerja Kecewa Usulan Upahnya Ditolak

UMK Batam 2020 Rp 4,1 Jutaan, Serikat Pekerja Walk Out

Sedangkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) sudah harus menetapkan UMK kabupaten dan kota di Kepri, 21 November 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan sebelum diajukan ke dewan pengupahan provinsi, nilai UMK itu harus disepakati oleh dewan pengupahan kabupaten dan kota.

Umk Batam
Umk Batam (wahyu)

“Kan batas akhir pengajuan itu masih tinggal beberapa hari,” kata Tagor kepada Tribun Batam, Selasa (5/11) malam.

Tagor kemudian mengimbau kepada dewan pengupahan Kota Batam agar segera menyelesaikan pembahasan UMK sebelum batas akhir pengajuan ke dewan pengupahan provinsi.

Kalau sampai pada batas akhir pengajuan, belum ada kesepakatan mengenai nilai UMK, maka berkas pembahasan UMK Batam akan dikembalikan lagi kepada dewan pengupahan Kota Batam.

“Kalau sampai pada waktu penetapan, belum ada kata sepakat mengenai angka UMK, maka kita pakai angka UMK tahun lalu.

JENGKEL Kenaikan UMK 2020 Langsung Ditetapkan, Serikat Buruh Batam Minta DPK Bubar

Asosiasi Pengusaha Batam Setuju UMK Batam 2020 Senilai Rp 4,1 Juta

Begitu saja aturannya,” ungkap Tagor menanggapi beda pendapat seputar pembahasan UMK Batam.

Menurut Tagor, angka UMK Batam sebesar Rp 4,1 juta itu sudah sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Namun, angka tersebut  tidak disetujui oleh serikat pekerja yang lebih mengusulkan agar angka UMK Batam naik menjadi Rp 4,6 juta atau naik sekitar 10 – 15 persen.

Beberapa alasan yang mengemuka adalah kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harga kebutuhan pokok yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Namun, Tagor menegaskan nilai UMK Batam tersebut tidak termasuk dalam pertimbangan  kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ada hitungan lain lagi,” ungkap Tagor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved