Apindo-Serikat Pekerja Tak Sepakat Soal UMK, Kadisnaker Kepri, Pakai UMK Batam 2019
Belum ada titik temu angka UMK Batam antara Apindo dan Serikat Pekerja, Kepala Disnaker Kepri: Kita pakai UMK tahun lalu.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Kepala Disnaker Provinsi Kepri itu menambahkan angka UMK itu merupakan patokan.
Berdasarkan angka UMK Batam tersebut nanti akan dibahas lagi upah minimum sektoral (UMS).
Namun, penetapan angka UMS itu hanya melibatkan pihak perusahaan dengan pekerja yang bekerja pada sektor tersebut.
“Jadi pembahasan UMS lain lagi.
Itu hanya terjadi antara pihak perusahaan yang bergerak di sektor tertentu dengan para pekerjanya,” ujar Tagor.
• Kadin Batam Beri Saran Agar Penetapan UMK Sesuai Dengan Aturan, Begini Triknya
• Apindo Batam Patuhi Kenaikan UMK Batam 2020, Sebut UMSK Sifatnya Tak Wajib
Akhirnya, Tagor sekali lagi menegaskan bahwa hasil pembahasan dewan pengupahan kabupaten dan kota sudah harus diajukan ke dewan pengupahan provinsi sebelum batas akhir pengajuan.
Hingga saat ini baru dewan pengupahan Kabupaten Kepulauan Kepulauan Anambas saja yang memastikan sudah selesai membahas angka UMK-nya.
Sedangkan kabupaten dan kota lain di Kepri belum melaporkan hasil pembahasan angka UMK.
“Angka UMK Kabupaten Kepulauan Anambas tinggal menunggu tanda tangan dari Bupatinya,” terang Tagor.
Angka UMK Kabupaten Kepulauan Anambas naik sebesar 10 persen.
Tagor memastikan kenaikan angka UMK sebesar itu sudah melewati pertimbangan tertentu.
Satu alasan mendasarnya adalah dalam pembahasan angka UMK 2019 lalu, dewan pengupahannya menetapkan angka UMK di bawah kebutuhan hidup layak para pekerja.
Oleh karana itu, pada penetapan UMK 2020 ini, dewan pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas menaikan angka UMK di atas ketentuan yang tertera dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)