KARIMUN TERKINI

Satreskrim Polres Karimun Tangkap 2 Pelaku Judi Sijie, 1 Diantaranya Perempuan

Dua pengumpul uang judi sijie di Karimun, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun. Keduanya dikenakan pasal 303 KUHP

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/elhadif putra
Ekspos pengungkapan kasus judi sijie dan curanmor oleh Satreskrim Polres Karimun 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang wanita dan seorang pria yang terlibat judi sijie.

Kedua orang bernama Siti Lena dan Sui Bak alias Abak tersebut diamankan di kawasan Bukit Senang, Kecamatan Karimun, Rabu (7/11/2019) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Mereka berprofesi sebagai pengumpul uang judi sijie.

Adapun modus operandi yang dilakukan keduanya, Siti menjual sijie dengan cara menuliskan angka-angka dari pemasang.

Siti berperan sebagai penjual nomor sijie ke pemasang. Kemudian hasil penjualan nomor sijie diserahkan kepada Abak.

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Penampung Uang Judi Online di Tanjungpinang, Rumah Mewah Disegel

Ungkap Judi Online di Tanjungpinang, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang

Kepada polisi, Siti mengaku memperoleh uang hasil penjualan sijie sebesar Rp 714.000. Kemudian ia menyetorkan uang sebesar Rp 624.000 kepada Abak.

"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun. Keduanya dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, saat memimpin ekspos pengungkapan perkara ini, Kamis (7/11/2019).

Polda Metro Jaya Segel Rumah Pengusaha Tanjungpinang Karena Judi Online

Herie menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah terhadap praktik judi sijie di lingkungan mereka.

"Ada informasi dari masyarakat tentang dugaan perjudian sijie yang dilakukan oleh Siti Lena di Bukit Senang," ujarnya. 

Bongkar Judi Online Terbesar di Batam

Di Batam, Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus judi online di Kota Batam yang diduga sebagai praktik judi online terbesar di Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang mengatakan, penangkapan itu dilakukan Minggu 5 Januari 2020 lalu.

"Ini merupakan penangkapan terbesar di tahun ini. Dua orang kita amankan terkait kasus judi online," ujar Kapolresta.

Menurut Pras, dua orang yang diamankan tersebut yakni Player (pemain) kemudian Agen (bandar).

Dari penangkapan kedua pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening Bank dan buku panduan untuk bermain online.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved