Sidang Lanjutan Kasus PT KDH, JPU Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Dua Terdakwa
Sidang lanjutan perkara BPJS Ketenagakerjaan pekerja PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) kembali digelar, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi
Editor:
Dewi Haryati
tribunbatam.id/elhadif putra
Jaksa sidang perkara BPJS Ketenagakerjaan PT KDH, Yogi Taufik
Menurutnya kedua terdakwa tak lagi bertanggungjawab atas tagihan-tagihan yang ada.
• Biar Terhindar dari Calo dan Pungli, Cek Cara Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan
• Anggota Karang Taruna Kota Batam Sekarang Dilindung BPJS Ketenagakerjaan
Karena kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memiliki kewenangan dalam pengurusan dan pemberesan tagihan-tagihan yang muncul.
BPJS Ketenagakerjaan mengklaim tagihan iuran sebesar Rp 561.361.598.
"Sehingga sudah jelas bahwa dakwaan JPU batal demi hukum, dan cacat hukum, dan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya," tambahnya.
Sidang ditunda majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (19/11/2019) dengan agenda putusan sela.
(Tribunbatam.id/ elhadif putra)