Sidang Lanjutan Kasus PT KDH, JPU Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Dua Terdakwa

Sidang lanjutan perkara BPJS Ketenagakerjaan pekerja PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) kembali digelar, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/elhadif putra
Jaksa sidang perkara BPJS Ketenagakerjaan PT KDH, Yogi Taufik 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sidang lanjutan perkara BPJS Ketenagakerjaan pekerja PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) kembali digelar, Selasa (12/11/2019) di Pengadilan Negeri Karimun.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Joko Dwi Hatmoko tersebut beragendakan tanggapan atas eksepsi atau tanggapan keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah poin keberatan terhadap pendapat kuasa hukum kedua terdakwa, yaitu Indra Gunawan dan M Yusuf disampaikan oleh jaksa, Yogi Taufik.

Diantaranya, jaksa berpendapat tidak ada hubungan perkara yang telah diputus pailit dengan perkara pidana BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian adanya lex spesialis atau hukum yang khusus disampaikan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Andry Ermawan, menurut Yogi bukanlah suatu yang pokok dalam kasus ini.

Sidang Praperadilan PT KDH Gugur, Hakim : Pokok Perkaranya Sudah Disidang

Sidang Praperadilan PT KDH, Kuasa Hukum Pemohon Minta Pengawas Lampirkan SK



"Bagi kami undang-undang yang paling khusus itu Undang-Undang BPJS," katanya.

Selanjutnya, kadaluarsa terhadap pasal 76 KUHP hanya bisa digunakan untuk perkara pidana.

Sehingga ia merasa apabila penasihat hukum terdakwa menggunakan untuk perkara pailit dan perkara pidana, maka tidak sesuai.

"Sehingga kami berpendapat surat dakwaan sudah kami susun secara lengkap, sehingga persidangan dapat dilanjutkan hingga agenda pembuktian," ungkap Yogi.

Terpisah, Andry Ermawan yang diwawancarai usai sidang, tetap berpegang kepada eksepsi yang telah ia bacakan di sidang sebelumnya.

"Kami tetap pada eksepsi kami. Biar hakim yang menilai," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, Andy menyampaikan sejumlah poin. Diantaranya, kedua terdakwa diangkat sebagai direksi berdasarkan berita acara RUPS PT KDH tanggal 3 Desember 2018.

Pada saat pengangkatan itu, PT KDH dalam pengawasan kurator dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang).

Dua Mantan Direktur PT KDH Jalani Sidang Perdana di PN Karimun

Tiga Pimpinan PT KDH Ditetapkan Tersangka, Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun Mengapresiasi Disnaker

Kemudian berdasarkan RUPS Luar Biasa PT KDH tertanggal 6 Maret 201, kedua terdakwa diberhentikan secara hormat dan diganti dengan direksi yang baru.

"Dan, memberikan pembebasan serta pelepasan tanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh anggota direksi dan pengawasan, yang dilakukan oleh komisaris dalam melaksanakan jabatan sebelumnya" kata Andry.

Lalu dengan dikeluarkannya putusan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga Medan pada tanggal 18 September 2019, maka muncul hukum bersifat khusus.

"Yaitu Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengesampingkan hukum yang umum," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved