Janda Muda di Batam Dirudapaksa Pemuda 18 Tahun, Pelaku Pepet Korban Setelah dari Kamar Mandi

Kronologi Janda Muda di Batam Dirudapaksa Pemuda 18 Tahun, Pelaku Pepet Korban Setelah dari Kamar Mandi

Kejadian nahas yang menimpa PR terungkap setelah korban melaporkannya ke polisi.

Melansir laman Tribun Batam, Minggu (20/10/2019), Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengungkapkan, korban dan pelaku berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Batam.

"Jadi awalnya korban dan pelaku pacaran. Namun BW ini ketahuan selingkuh. Jadi PR memutuskan cintanya," ungkap Syafruddin.

PR juga masih menjaga komunikasi yang baik dengan sang mantan.

"Mungkin karena mereka satu kampus," imbuh Syafruddin.

Dari pengakuan korban, pelaku melakukan hal keji tersebut saat mendatangi kos korban, di kompleks perumahan di Batuaji, Batam, Provinsi Kepri.

Kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin (14/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban yang tak terima perbuatan pelaku, melaporkannya ke polisi.

"Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong masuk ke dalam kamar," ujar Syafruddin.

Setelah korban menjalani visum, bagian kemaluan PR mengalami luka.

Sementara itu kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwajib.

"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.

Atas perbuatan keji tersebut, BW dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(tribunbatam.id/dipanusantara)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved