Keponakan Cabuli Istri Pamannya di Karimun, Lancarkan Aksi saat Rumah Kondisi Sepi
Seorang pemuda berinisial St (26) di Karimun nekat melakukan perbuatan asusila terhadap Su (45), istri pamannya sendiri.
"Tindak pidana yang disangkakan Pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," papar Andi.
Diketahui, St (26) melakukan hal tak senonoh tersebut dalam kondisi mabuk.
St masuk ke dalam rumah korban berinisial Su melalui jendela.
Sebelum melakukan aksinya, St mengancam Su. Hingga korban menuruti keinginannya.
(tribunbatam.id/elhadif putra)