TANJUNGPINANG TERKINI

Arifin Nasir,dkk Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kejati Kepri dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat ke PN Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Arifin Nasir menggunakan rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam usai melakukan pemeriksaan hasil pelimpahan dari Polda Kepri.

"Tadi kita cek kesehatan ketiga tersangka, beserta barang buktinya. Minggu depan akan kita limpahkan ke pengedilan," ujarnya, Selasa (19/11/2019).

Disampaikannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan diantaranya Sukamto, Fahmi, Dodi, dan Nolly.

"Serta ada satu jaksa dari Kejari Tanjungpinang," ucapnya.

Ekspose Kasus Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Mapolda Kepri



Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri, tiga tersangka korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang pun terlihat menggunakan rompi pink dan dibawa menuju Rutan Tanjungpinang, Selasa (19/11/2019).

Saat dikonfirmasi, Arifin Nasir mengaku kesal dengan pemberitaan atas kasus tersebut dan mengatakan jika hal itu tidak benar.

"Pemberitaan tidak benar. Tidak seperti itu. Apalagi soal Yasir," katanya dengan nada kesal.

Bahkan kekesalan itu pun disebutnya akan dibuka dalam fakta persidangan.

"Pokoknya tidak benar tuduhan ini. Di Pengadilan akan terlihat itu, tunggu saja," katanya di dalam kendaraan yang akan membawanya ke Rutan Tanjungpinang.

Arifin terlihat percaya diri dan akan membantah segala tuduhan terhadap dirinya.

Tiga Tersangka Korupsi Tiba di Kantor Kejati Kepri

Sekitar pukul 11.11 WIB, Selasa (19/11/2019), tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Monemun Bahasa di Pulau Penyengat tiba di Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.

Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepri terlihat menggunakan masker berbaju kemeja biru dilampisi jaket coklat dengan menggunakan topi.

Ia pun tidak banyak berbicara saat disapa oleh awak media.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved