TANJUNGPINANG TERKINI
Arifin Nasir,dkk Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Kejati Kepri dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat ke PN Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
"Tidak benar informasinya, saya tentang (bantah) semuanya itu," kata Arifin terkait kasus tersebut yang disampaikan oleh Polda Kepri.
Namun, mantan calon legislatif DPRD Kota Batam tahun 2019 ini tidak sempat menyampaikan alasan bantahannya tersebut.
"Saya boleh nggak bicara ini, tanya penyidik dulu, nanti saya salah," katanya, saat digiring oleh anggota kepolisian.
Akibat kasus korupsi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar Rp 2.219.634.245.
Polda Kepri sudah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi, 4 saksi ahli, yaitu ahli LPJK, ahli LKPP, ahli hukum pidana dan ahli dari BPKP Provinsi Kepri.
Para tersangka tersebut dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, Para tersangka maksimal diancam 20 tahun penjara. (dra/bob)