TANJUNGPINANG TERKINI
Arifin Nasir,dkk Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Kejati Kepri dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat ke PN Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Diketahui, kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat yang diusut Polda Kepri ini, telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka, yakni Arifin Nasir (AN), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus (YN) dan Muhammad Yazser, Direktur CV Rida Djawari.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kasus korupsi Monumen Bahasa ini bermula dari pengalihan pengerjaan proyek kepada pihak lain.
Yakni dari PT Sumber Tenaga Baru kepada CV Rida Djawari yang diketahui oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Arifin Nasir.

"Jadi saudara tersangka Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksana pengerjaan kepada pihak lain dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tidak melakukan tugas pokok kewenangan untuk mengembalikan pelaksanaan kontrak," ujar Erlangga di Media Center Polda Kepri di Nongsa, Batam.
Lebih lanjut Erlangga menjelaskan, pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga dan mendapatkan fee dari peralihan tersebut.
Erlangga melanjutkan, setelah pengalihan tersebut pengerjaan yang dilakukan CV Rida Djawari tidak sesuai standar K250 dan apabila dilanjutkan, maka ada kemungkinan akan roboh
"Dimana progres pengerjaan dibawah mutu beton K250 artinya tidak sesuai spek, bahkan diperkirakan bisa roboh," ujar Erlangga.
Akibat ulah ketiga tersangka tersebut, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar
Rp 2.219.634.245.
Barang bukti yang diamankan Polda Kepri berupa surat kontrak dan dokumen hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kepri.
Arifin Nasir Bantah Tuduhan kepadanya
Kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir.
Selain Arifin Nasir yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kepri itu, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Muhammad Yazser Direktur CV Rida Djawar menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai lebih dari Rp 2 miliar itu.
Usai ekspose kasus di Media Center Polda Kepri, ketiga tersangka tersebut digiring ke masuk ke sel tahanan.
Beberapa awak media berusaha mengkonfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri itu.
Arifin Nasir menanggapi ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat. Ia membantah hal yang dituduhkan kepadanya.
