TANJUNGPINANG TERKINI
Arifin Nasir,dkk Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Kejati Kepri dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat ke PN Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Arifin pun terlihat hanya melambaikan tangan saja sambil berjalan masuk ke kantor Kejati Kepri.
Berdasarkan pantauan Tribunbatam.id, dua tersangka lainnya yakni Yunus dan Muhammad Yaszer juga terlihat menggunakan masker sambil berjalan tanpa bersuara.
• Jadi Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir: Tak Benar, Saya Bantah Semua Itu!
Ketiga tersangka korupsi ini diduga telah merugikan negara mencapai Rp 2.219.634.245,00.
Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri telah dilimpahkan kepada Kejati Kepri.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam menyampaikan, akan melakukan cek kesehatan terlebih dahulu.
"Kan baru datang. Kita lakukan cek kesehatan dulu terhadap para tersangka," ujarnya ditemui di Kantornya.
Ekspos Kasus Korupsi Monumen Bahasa
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir hanya tertunduk lesu saat polisi menggelar kasus korupsi yang dilakukannya.
Diketahui, Arifin Nasir melakukan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau penyengat Kota Tanjungpinang.
Akibat ulahnya tersebut, Provinsi Kepri mengalami kerugian hingga Rp 2 Miliar.
Usai pensiun dari jabatannya, Arifin Nasir juga sempat maju dalam pemilihan calon anggota legislatif Batam.
Tetapi Arifin Nasir juga tidak lolos dalam pemilihan tersebut.

Akibat ulahnya itu, saat ini Arifin harus bertanggung jawab dengan ulahnya itu.
Polda Kepri menggelar ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang, Senin (18/11/2019).