Kamis, 28 Mei 2026

DKPP Pecat KPU Batam

Komisioner KPU Batam Dipecat, Nuryanto Minta Pengganti Jadi 'Wasit' Adil Jelang Pilkada

Nuryanto mengingatkan agar pengganti lima komisioner KPU Batam yang dipecat dapat menjadikan permasalahan ini sebagai pembelajaran.

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA
KPU Kota Batam menyerahkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 676.479 pada pleno kepada Bawaslu Batam di kantor KPU Batam, Rabu (14/11/2018) kemarin. 

Pengadu juga menghadirkan enam orang saksi yang bersinggungan dengan kejadian tersebut untuk memperkuat dalil aduannya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis oleh Rahmat Bagja bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yakni Lendrawati (unsur masyarakat), dan Rosnawati dari unsur Bawaslu.

Pelapor Sudah Tahu Keputusan DKPP

Syamsuri adalah Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4 dari Dapil IV Batam.

Ketika dihubungi Tribun, Rabu (20/11) malam, Syamsuri mengaku sudah mendengar putusan DKPP tersebut.

Ia bersyukur karena ternyata keadilan masih ada bagi dirinya.

Meskipun pengaduannya dikabulkan, Syamsuri belum tahu langkah apa yang akan dilakukannya terkait keputusan itu.

“Saya akan berkonsultasi dulu dengan pengacara saya, apa yang akan kami lakukan selanjutnya,” katanya.

Namun yang pasti, kata Syamsuri, ia akan terus memperjuangkan haknya karena akibat perbuatan pihak-pihak yang ia adukan tersebut, dirinya gagal menjadi anggota DPRD Kepri 2019-2024.

“Saya masih akan pelajari dulu putusannya serta celah hukum yang bisa kami lakukan. Namun yang jelas, saya akan terus berjuang,” katanya.

5 Komisioner Dipecat, Kantor KPU Batam di Sekupang Mendadak Sepi

Dari website resmi DKPP RI, Syamsuri mengadukan para Teradu yang terdiri dari seluruh Komisioner KPU Kota Batam, seluruh Panwaslu Kota Batam dan seluruh Komisioner KPU Kepri.

Namun 13 otoritas pemeriksa hanya mengabulkan sebagian pengaduan, yakni untuk seluruh Komisioner KPU Kota Batam.

Sedangkan Panwaslu Kota Batam dan komisioner KPU Kepri tidak terbukti sehingga nama mereka direhabilitasi.

Syamsuri mengadukan terkait selisih perolehan suara pada Pemilu 2019 dalam dua tingkatan pleno KPU.

Hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kota Batam, Pengadu (Syamsuri) memperoleh 4.119 suara.

Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved