Rabu, 27 Mei 2026

DKPP Pecat KPU Batam

Komisioner KPU Batam Dipecat, Nuryanto Minta Pengganti Jadi 'Wasit' Adil Jelang Pilkada

Nuryanto mengingatkan agar pengganti lima komisioner KPU Batam yang dipecat dapat menjadikan permasalahan ini sebagai pembelajaran.

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA
KPU Kota Batam menyerahkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 676.479 pada pleno kepada Bawaslu Batam di kantor KPU Batam, Rabu (14/11/2018) kemarin. 

Duduk Perkara

Dimuat oleh website DKPP RI, pengadu dalam perkara tersebut adalah H. Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

Menurutnya, para teradu diadukan karena adanya selisih perolehan suara pada Pemilu 2019.

Kejadian tersebut pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam, pengadu memperoleh 4.119 suara. 

“Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara,” kata Syamsuri.

Dalam sidang, Teradu I Syahrul mengungkapkan bahwa dalil pengaduan pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu.

Menurutnya, berdasarkan peraturan DKPP, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan dengan perbuatan yang dilakukan para Teradu, sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Terkait perolehan suara, ia memaparkan jumlah perolehan suara Pengadu. Jumlahnya adalah 4.119 suara, dengan jumlah yang berasal dari empat kecamatan tersebut. 

“Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU menetapkan perolehan suara Pengadu di daerah pemilihan Kepri 4 sebanyak 4.119 suara,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa fakta dan bukti yang disampaikan tersebut, para Teradu terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Berdasarkan hal tersebut, tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu,” imbuhnya.

Komisioner KPU Batam Dipecat, Ini Kata Politisi PAN Peraih Suara Tinggi Dari Syamsuri

Sementara itu Sriwati menambahkan, bahwa perubahan suara yang terjadi sudah melalui mekanisme dan proses yang sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, dimana dilakukan dalam rekapitulasi berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Tingkat Provinsi.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya dalam melaksanakan proses rekapitulasi telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU. 

“Berdasarkan hal tersebut, maka jelas dan terang yang telah dibuktikan secara hukum bahwa para Teradu dapat dinyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran etik, sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” dalihnya.

Saat itu, hadir dalam sidang, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indris sebagai Terkait. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved