Viral Video Gubernur Kepri Nurdin Basirun Lantunkan Lagu Cinta dan Permata di Kapal
Viral video Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun melantunkan lagu Cinta dan Permata saat mengemudikan kapal. Sementara status Nurdin masih ditahan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sosok Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun (62) masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Kepri.
Hal ini paska ia bersama tiga orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan atau OTT beberapa waktu lalu.
Nurdin, pria asal Kabupaten Karimun, selama ini memang dikenal sebagai sosok yang baik dan dermawan.
Tidak sedikit yang sedih dari kalangan kerabat dan keluarga atas insiden yang terjadi menjelang berakhirnya kepemimpinannya sebagai Gubernur Kepri itu.
Baru-baru ini, viral video Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun melantunkan lagu "Cinta dan Permata" yang dipopulerkan oleh grup Panjaitan Bersaudara atau Panbers saat sedang mengemudikan kapal. Video itu diambil sebelum Nurdin tersandung kasus hukum.
• Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terus Tertunduk saat Jalani Sidang Penuntutan
Video berdurasi 2 menit 10 detik ini dibagikan pemilik akun Facebook Tok Oom, Senin (25/11) sekitar pukul 15.20 WIB dari akun facebook Warkop Alamaak Tanjungpinang.
"Semoga Gelombang itu cepat menepi kePanthay...#1803BgDen #Capitano #merekaMerindu," tulis akun itu.
Video itu banyak dibagikan dan ditonton ribuan warganet.
Dalam video itu, Nurdin mengenakan baju biru. Ia sedang mengemudi kapal.
Di tangan kirinya memegang microfon dan tangan kanannya memegang kemudi kapal. Tidak diketahui persis kapan diambil video itu. Dan belum diketahui pula kemana arah kapal Nurdin Basirun saat itu.
Sontak, video itu viral dan menjadi bahan perbincangan warganet. Banyak yang masih menganggumi sosok pria yang akrab disapa Bang Din itu. (tribunbatam.id/leo halawa)
Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tertunduk
Kasus suap Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, memasuki babak baru.
Setelah sempat menjalani sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, kini terdakwa Abu Bakar harus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Sidang ini sendiri dijalani pria asal Pulau Panjang, Kota Batam, pada pukul 10.00 Wib. Ini terpantau dari situs resmi PN Jakarta Pusat.
Dari informasi yang diperoleh Tribunbatam.id, Abu Bakar menjalani sidang itu seorang diri.