Viral Video Gubernur Kepri Nurdin Basirun Lantunkan Lagu Cinta dan Permata di Kapal
Viral video Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun melantunkan lagu Cinta dan Permata saat mengemudikan kapal. Sementara status Nurdin masih ditahan
Menggunakan baju kemeja lengan pendek berwarna putih, Abu Bakar dalam gambar yang Tribunbatam.id dapatkan hanya tertunduk lesu di depan majelis hakim.
• Abu Bakar, Penyuap Nurdin Basirun Hadapi Jaksa Asri Irwan dan Hakim Muhammad Sirodj
Nama Abu Bakar pun sempat membuat heboh warga Kota Batam. Bukan tanpa sebab.
Pria yang diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan ini tertangkap tangan saat berusaha menyuap orang nomor satu di Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, agar proyek reklamasinya berjalan lancar.
Abu Bakar kedapatan memberikan sejumlah uang kepada salah satu bawahan Nurdin Basirun untuk mempercepat pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Nantinya, izin prinsip ini menjadi dasar hukum untuk mempermudah dirinya bersama salah satu pengusaha asal Batam, Kock Meng, merealisasikan proyek reklamasi dengan tujuan membangun sebuah resort.
Sebelumnya, istri Abu Bakar sendiri bungkam perihal kondisi suaminya saat ini.
Wanita bernama Suriana itu tak ingin terlalu mengomentari proses hukum orang yang sangat dicintainya ini. (tribunbatam.id/ichwan nur fadillah)
Ikan Tohok Jadi Kode Suap Kasus Reklamasi Tanjung Piayu, Batam
Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin basirun kembali menjalani persidangan terkait kasus suap reklamasi di kawasan Tanjung Piayu Kota Batam.
Dalam sidang kali ini, jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap kode-kode dalam kasus suap pemberian izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam.
Hal tersebut diungkap setelah JPU pada KPK memeriksa terdakwa Abu Bakar, nelayan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Komunikasi itu terkait pengajuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 01/IPRL/BTM/X/2018 yang berlokasi di Tanjung Piayu, Batam seluas 50.000 meter persegi dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 018/Per-Lam/BTM/2018 yang berlokasi di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam seluas 20.000 meter persegi.
"Saya tanya kapan surat siap, nanti siap. Pokoknya siapkan Ikan Tohok. Waktu itu surat nanti ditandatangani pak gubernur (Nurdin Basirun,-redy kata Pak Edy," kata Abu Bakar menirukan percakapan dengan Edy Sofyan melalui sambungan via telepon, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/11/2019).
• Abu Bakar Kembali Disidangkan, Bagaimana dengan Nurdin Basirun? Ini Penjelasan KPK
Abu Bakar menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Ikan Tohok.
"Itu (Ikan Tohok,-red) maksudnya duit," ungkapnya.
Di persidangan itu, JPU pada KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Abu Bakar nomor 15.