BATAM TERKINI
SOLUSI 2 Siswa Batam Tolak Hormat Bendera Lagi Dicari, Kepsek SMP 21: Tolong Jangan Terus Diviralkan
Kepala Sekolah SMPN 21 Sagulung Batam, Poniman meminta masalah 2 siswa SMPN 21 Sagulung Batam tidak dibesar-besarkan.
Tolak Hormat Bendera
Dua siswa SMPN 21 Batam menolak hormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara bendera.
Sebelumnya telah beberapa kali dilakukan mediasi oleh pihak sekolah agar orangtua dan juga anak, mau menghormat bendera dan juga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Tetapi hal tersebut tidak diindahkan.
• Pendeta Sumargono : Saksi Yehowa Bukan Kristen Protestan
Didasari Keyakinan
Herlina, orangtua kedua siswa SMPN 21 Batam mengaku anak mereka tetap ikut hormat bendera.
Namun posisinya bukan mengangkat tangan, tetapi posisi siap.
"Anak kami tetap hormat, tetapi posisinya siap, tidak angkat tangan," kata Herlina.
Mengenai angkat tangan kata Herlina, hal itu bertentangan dengan iman kepercayaan mereka.
"Mengangkat tangan itu bertentangan dengan batin kami. Jadi tidak mungkin kita paksakan," kata Herlina
Hasil Rapat Siswa Dikeluarkan
Sebelum keputusan drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah, pihak sekolah telah melakukan rapat bersama sejumlah instansi berwenang.
Yakni hasil rapat kepala sekolah bersama Disdik dan juga Danramil Batam Barat, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (25/11/2019) di SMPN 21 Sagulung.
"Sudah sejak awal kita bina, dua anak ini saat melaksanakan upacara tidak mau hormat bendera dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya, menurut keyakinan yang dianut mereka hanya dapat menunduk saat hormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Kepala Sekolah, SMP N 21 Sagulung, Batam, Foniman saat ditemui, Rabu (27/11/2019).
• Alasan Demi Jaga Keyakinan, Siswa SMP Ini Tolak Keras Hormati Bendera Merah Putih
Hormat Bendera Diatur Permendikbud
Selama ini, aturan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara telah diatur dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2018 tentang tata cara dalam upacara bendera.
Sehingga, jika perilaku kedua siswa yang dinilai menyalahi aturan dalam negara dibiarkan akan mempengaruhi siswa didik lainnya.
Orangtua Telah Dipanggil
Pihak sekolah telah memanggil kedua orangtua siswa SMPN 21 Batam yang dikeluarkan. Namun orangtuanya tetap bersikeras menyekolahkan anaknya di sekolah ini
Disarankan Pakai Sekolah Nonformal
Sekolah sudah menyarankan kepada orangtua dua anak didik itu agar dapat mengundurkan diri dari sekolah dan dapat melanjutkan sekolah di nonformal namun mereka menolak.
Orangtua anak tersebut meminta haknya sebagai warga negara mendapatkan pendidikan.
Orangtua Bakal Tempuh Jalur Hukum
Herlina Sibuea, orangtua siswa SMPN 21 Batam menjelaskan, sejak Sekolah Dasar (SD) mereka sudah memberikan surat rekomendasi dari agama yang mereka anut.
"Dulu anak kami sekolah di SD swasta Tiranus, tidak ada masalah. Bahkan masuk ke SMPN 21 kami juga berikan surat rekomendasi," kata Herlina.
Ia melanjutkan, sejak masuk ke SMPN 21, tidak pernah ada permasalahan mengenai aliran agama yang mereka anut.
"Kalau tetap anak kami dikeluarkan, ya kita lihat saja nanti. Kami juga tidak tinggal diam."
"Kalau anak kami dikeluarkan, kami juga akan naik banding, karena ini sudah menyangkut hukum," tegas Herlina, Rabu (27/11/2019).
Dia mengatakan, anaknya Ws kelas VIII di SMPN 21 Batam bukan tidak mau menghormat bendera. Hanya saja mengangkat tangan tidak mau.
"Kita tetap hormat, tapi caranya dengan siap. Karena kalau mengangkat tangan itu, bertentangan dengan batin kami, sesuai dengan ajaran agama yang kami anut," kata Herlina.
Kepala Sekolah Sempat Bingung
Saat ditemui TRIBUNBATAM.id, Kepala Sekolah N 21 Sagulung Batam, Foniman juga sempat bingung menyikapi kasus tersebut.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pihak sekolah menyarankan 2 siswa tersebut mengundurkan diri dari sekolah dan melanjutkan sekolah di non formal.
Dipulangkan ke orangtua
Ketua Komite SMPN 21 Dadang mengatakan, pihak sekolah sudah beberapa kali melakukan mediasi.
"Kita juga sebagai perwakilan orangtua murid sudah turut dalam melakukan mediasi, tetapi orangtua kedua anak tetap kokoh dalam ajaran agama mereka," kata Dadang.
Dia mengatakan, pihak sekolah memberikan waktu satu minggu ke depan untuk orangtua berpikir dan memikirkan masa depan anaknya.
"Jadi kalau ke depan orangtua dan anak tidak mau mengikui aturan sekolah maka anak tersebut akan dikembalikan kepada orangtua," kata Dadang.
Sikap Kemenag Batam
Menyikapi permasalahan yang tengah ada, Kantor Kementerian Agama Kota Batam melalui Kasi Urusan Agama Kristen,Pargaulan Simanjuntak menyebutkan pihaknya saat ini sudah melakukan langkah preventif.
"Walau bagaimanapun kita harus menghargai keyakinan siapa pun, bahwa itu merupakan hak sebagai warga negara dalam memeluk kepercayaan selama itu tidak melanggar Pancasila," ujarnya kepada Tribun, Kamis (28/11/2019).
Dikatakannya, permasalahan itu bukan sesuatu hal yang dinggap anti Pancasila atau makar, jadi jangan diartikan kemana-mana.
"Ini hanyalah sikap dan cara mereka dalam menghormat bendera, hanya saja tidak mengangkat tangan namun posisi mereka siap dan tunduk," ucapnya menerangkan.
Kendati demikian, karena ini terpaut keyakinan, kita tidak semerta-merta menyalahkan sang anak.
"Kami dari Binmas Kristen sudah duduk dan berdiskusi bersama pengurus organisasi gerejawi saksi Yehowa, mereka menyikapi hal itu karena itu keyakinan, jadi mereka akan mencoba menyampaikan hal itu ke jemaatnya," ungkap dia. (Tribunbatam.id/beres lumbantobing/Ian Sitanggang)