5 Fakta Sidang Vonis Siswa Bunuh Guru
Berikut Fakta-fakta di balik sidang putusan terhadap pembunuh Guru Agama:
Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan.
Sekitar pukul 15.50 Wita, sidang putusan selesai.
Sementara 2 terdakwa langsung dibawa oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat.
3. Keluarga Korban Teriak Bebaskan Saja Mereka
Keluarga almarhum Alexander teriak bebaskan kedua terpidana sebagai bentuk protes terhadap putusan hakim.
Mereka terus teriak bebaskan saja mereka berdua, ketika menghadiri sidang putusan kasus pembunuhan tersebut.
Terlihat saat sidang dimulai, keluarga korban sudah menunggu di depan pintu ruang sidang, sambil teriak-teriak, bebaskan saja mereka.
"Kalau hanya dihukum 10 tahun, bebaskan saja mereka berdua, biar nanti bertemu dengan kami di luar," teriak para keluarga korban.
Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.25 Wita, dengan dihadirkan ke dua terdakwa, FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, yang menggunakan kemeja tangan panjang warna putih.
Saat sidang dimulai, keluarga korban yang tidak diijinkan masuk ke ruang sidang, terus teriak di depan pintu ruang sidang, yang dijaga ketat pihak kepolisian.
4. Istri Minta Sistem Peradilan Anak Ditinjau

FL mendapatkan hukuman 10 tahun penjara sedangkan OU 8 tahun.
Keputusan ini mengecewakan pihak keluarga korban, dan juga Aliansi Masyarakat Peduli Korban Pembunuhan Guru dan Forum Keluarga Pendeta.
Bahkan anak mendiang Alexander Werupangkey (54), Ais Werupangkey sempat hampir menerobos barisan polisi yang berjaga di dalam ruang sidang untuk menghampiri kedua tersangka.
Namun aparat kepolisian dengan sigap segera mengamankan kedua tersangka dan di satu sisi mencegah agar Ais tidak mengejar.