Cerita Cinta Terlarang

Cinta Terlarang Bos dengan Sopir Berujung Tragis, Bermula Akupuntur di Tempat Tidur

Cinta terlarang Mohammad Hafi Durahman alias Heri (29) dengan Rita berujung di meja hijau.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNBATAM.id - Kisag cinta terlarang Mohammad Hafi Durahman alias Heri (29) dengan Rita berujung di meja hijau.

Heri tega menganiaya pacar gelapnya hanya gara-gara menolak pengobatan akupuntur yang ditawarkan Rita.

Atas perbuatannya itu, Heri pun didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/12/2019) menjalani sidang dakwaan.

Diketahui, tidak hanya memiliki hubungan khusus, Heri dan Rita juga memiliki hubungan pekerjaan.

Heri merupakan anak buah Rita.

Heri adalah sopir, sedangkan Rita adalah majikan alias bos perusahaan otobus (PO).

Pula, selama ini keduanya telah tinggal satu atap.

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Heri dengan dakwaan tunggal.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.

Pula di persidangan Jaksa Triarta mengungkap awal mula terjadinya penganiayaan oleh terdakwa.

Penganiayaan itu terjadi, Kamis 5 September pukul 21.30 Wita.

Saat itu terdakwa baru tiba di rumah, Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan.

Saat itu saksi korban Rita sudah menunggu di rumah.

Setelah itu terdakwa mandi dan berganti pakaian.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved