BATAM TERKINI
Di Ranperda RTRW Batam, 5 Ribu Hektare Wilayah Pantai Akan Direklamasi, Diantaranya Teluk Tering
Dalam pembahasan ranperda RTRW Batam, diketahui seluas 5.000 hektare wilayah pantai di Batam masuk zona reklamasi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Batam melakukan pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam, untuk 20 tahun mendatang.
Dalam pembahasan ini, ada 5000 hektare wilayah pantai di Batam akan masuk zona reklamasi.
"Secara detail titik reklamasi belum diberikan. Tapi kurang lebih jumlah luasnya hampir mencapai 5 ribu hektare yang akan dilakukan reklamasi," ujar Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak, Selasa (3/12/2019).
Dalam ranperda RTRW tersebut disusun dari garis pantai untuk reklamasi. Di wilayah Sekupang, ada sekitar 140 hektare. Kemudian, untuk Tanjung Uma 170 hektare, Kecamatan Lubuk Baja.
Kemudian di Batam Centre, tepatnya di Batam Centre, ada 287 hektare dan Teluk Tering di kecamatan yang sama, ada 809 hektare.
• Pemko Batam Targetkan Ranperda RTRW Batam Ketuk Palu Desember 2019
"Wilayah antara Teluk Tering dan Batam Centre ini luar biasa jumlah luasnya. Sekitar 1.096 hektare. Itu titik koordinat reklamasi dalam rancangan RTRW," tuturnya.
Di wilayah Kecamatan Nongsa, ada beberapa lokasi reklamasi dalam rancangan RTRW itu. Di daerah Nongsa, ada 138 hektare.
Masih di daerah yang berdekatan, ada 42 hektare untuk kawasan wisata. Kemudian di Nongsa ada 110 hektare untuk industri dan tanaman teduh.
"Batubesar, Nongsa, ada 336 hektare disiapkan lokasi reklamasi untuk industri," ujarnya.
Jeffry mengungkapkan ada juga rencana reklamasi untuk transportasi dan pelabuhan sebesar 296 hektare. Kemudian di Tanjung Sauh, ada 478 hektare reklamasi untuk industri.
• Hutan Lindung, Kampung Tua dan Batas Bibir Pantai Jadi Pembahasan Awal RTRW Batam
Sementara hutan di Tanjung Sauh ada 159 hektare.
"Sementara di Tanjung Gundap, ada rencana reklamasi 140 hektare untuk industri dan rencana pembentukan dam baru 1.950 hektare," bebernya.
Selain itu, wilayah Tanjung Riau, disiapkan lokasi rencana reklamasi 12 hektare dan di Tanjung Uncang ada rencana reklamasi 231 hektare. Kemudian, Janda Berhias, ada reklamasi untuk industri.
Dimana di Janda Berhias, ada 49 hektare untuk hutan HPK, 60 hektare, 42 hektare dan 76 hektare dalam proses yang akan direklamasi.
"Di Batuampar ada 127 hektare reklamasi. Kemudian di Bengkong, ada 154 hektare untuk industri," imbuh Jeffry.
• Lima Tahun Berlalu, Akhirnya RTRW Kota Batam 2019-2030 Masuk Ranperda
Disebutkan, nantinya akan ada penambahan bendungan (reklamasi) di Nongsa, Tembesi dan Batubesar.
"Luasnya hampir 2 ribu hektare akan ditambah luas untuk bendungan. Nanti reklamasi hampir 5 ribu hektare," ujar dia.
Disampaikan, rencana Ranperda RTRW terbaru itu, merupakan gabungan antara RTRW lama dan Perpres 87 tahun 2011.
"RTRW kita ini, gabungan Perpes dan RTRW lama. Jadi disatukan dalam RTRW kita," tutupnya.
Tak hanya Jeffry, pembahasan ini juga dihadiri oleh beberapa Bapemperda lainnya, Safari Ramadhan, Tumbur M Sihaloho, Harmidi Umar Husein, Muhammad Rudi, Iman Sutiawan.
Pembahasan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Suhar, Perwakilan BPN, BP Batam, dan stakeholder lainnya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)